4. Bimbingan Lanjut adalah Pelayanan Sosial yang dilaksanakan dalam rangka pendampingan petugas sosial kepada Peminum Minuman beralkohol, pelaku Perjudian dan PSK setelah menjalani Rehabilitasi.
Bupati Paluta menyampaikan bahwa penertiban bangunan usaha hiburan malam harus menjadi prioritas, terutama yang berdiri tanpa izin, melanggar zonasi tata ruang, atau menimbulkan keresahan masyarakat. Ini bukan semata-mata soal administrasi, tetapi soal ketertiban, keamanan, dan kenyamanan lingkungan.
Baca Juga:
Aset PT Wonorejo Perdana Jadi Subjek Sengketa, Pemkab Paluta Audensi Dengan Menejemen Perusahaan
Selanjutnya, saya tegaskan bahwa izin usaha hiburan malam harus dikaji ulang secara menyeluruh. Kami tidak anti terhadap investasi atau kegiatan ekonomi, tetapi semua harus berjalan dalam koridor hukum yang jelas. Setiap usaha harus memenuhi persyaratan, mendapatkan pengawasan rutin, serta beroperasi dalam batas waktu dan aturan yang berlaku.
"Tak kalah penting, kita harus terus melanjutkan dan memperkuat razia pekat atau penyakit masyarakat, seperti peredaran miras ilegal, praktik prostitusi terselubung, penyalahgunaan narkoba, dan tindak kriminal lainnya yang sering kali bersembunyi di balik aktivitas hiburan malam," ujar Bupati Paluta.
[Redaktur: Radja Sibanggor]