PALUTA.WAHANANEWS.CO, Gunung Tua - Bupati Padang Lawas Utara (Paluta) Reski Basyah Harahap (Haji Obon) memimpin Rapat tentang Penertiban Bangunan Lokasi Hiburan Malam dan Izin Usaha Hiburan Malam dan Razia Penyakit Masyarakat (Pekat) bertempat di Ruang Rapat Sekdakab Paluta, Selasa (17/6/2025).
Kegiatan tersebut turut dihadiri Ketua DPRD Kabupaten Palura Mula Rotua Siregar, Sekdakab Paluta Dr. Patuan Rahmat Syukur P Hasibuan, Asisten I Sarifuddin Harahap, Pimpinan OPD, Kabag Hukum Setdakab Paluta, dan Jajaran di lingkungan Satpol PP (Satuan Polisi Pamong Praja) Kabupaten Paluta.
Baca Juga:
Aset PT Wonorejo Perdana Jadi Subjek Sengketa, Pemkab Paluta Audensi Dengan Menejemen Perusahaan
Kasatpol PP Kabupaten Paluta Indra Saputra Nasution dalam laporannya memaparkan bahwa Satpol PP Kabupaten Paluta telah melakukan tindakan hukum, tindakan pencegahan, dan tindakan pembinaan.
Satpol PP Kabupaten Paluta juga telah melakukan berbagai penanggulangan penyakit masyarakat dalam bentuk usaha antara lain :
1. Usaha Preventif yaitu Pelayanan Sosial yang dilakukan dalam bentuk
Identifikasi, Penyuluhan dan Penyerbarluasan Informasi serta Pemberdayaan.
Tujuan : Untuk Mencegah Timbulnya Pelaku Penyakit Masyakarat baru atau mencegah pelaku lama untuk tidak mengulang perbuatannya.
Baca Juga:
Pencanangan Desa Cantik di Sosopan Kecamatan Padang Bolak Kabupaten Paluta
2. Usaha Refresif yaitu Pelayanan Sosial yang dilakukan dalam bentuk operasi penertiban atau razia, dan penanggulangan secara kasuistis yang dilaksanakan oleh Tim atau petugas yang Berwenang.
Tujuan : Untuk Melakukan penanggulangan secara Paksa guna dilakukan Asesmen sehingga diketahui kebutuhan dan permasalahan untuk tindak lanjutan .
3. Usaha Rehabilitatif yaitu Pelayanan Sosial yang dilaksanakan dalam bentuk Bimbingan Sosial, Bimbingan Mental Spiritual, Bimbingan Keterampilan Vokasional dan Bimbingan Fisk yang bekerjasama dengan Balai Rehabilitasi/Panti Sosial Pemerintah maupun swasta atau instansi lainnya termasuk rehabilitasi berbasis masyarakat dan keluarga.
4. Bimbingan Lanjut adalah Pelayanan Sosial yang dilaksanakan dalam rangka pendampingan petugas sosial kepada Peminum Minuman beralkohol, pelaku Perjudian dan PSK setelah menjalani Rehabilitasi.
Bupati Paluta menyampaikan bahwa penertiban bangunan usaha hiburan malam harus menjadi prioritas, terutama yang berdiri tanpa izin, melanggar zonasi tata ruang, atau menimbulkan keresahan masyarakat. Ini bukan semata-mata soal administrasi, tetapi soal ketertiban, keamanan, dan kenyamanan lingkungan.
Selanjutnya, saya tegaskan bahwa izin usaha hiburan malam harus dikaji ulang secara menyeluruh. Kami tidak anti terhadap investasi atau kegiatan ekonomi, tetapi semua harus berjalan dalam koridor hukum yang jelas. Setiap usaha harus memenuhi persyaratan, mendapatkan pengawasan rutin, serta beroperasi dalam batas waktu dan aturan yang berlaku.
"Tak kalah penting, kita harus terus melanjutkan dan memperkuat razia pekat atau penyakit masyarakat, seperti peredaran miras ilegal, praktik prostitusi terselubung, penyalahgunaan narkoba, dan tindak kriminal lainnya yang sering kali bersembunyi di balik aktivitas hiburan malam," ujar Bupati Paluta.
[Redaktur: Radja Sibanggor]