PALUTA.WAHANANEWS.CO, Gunung Tua - Pemerintah Kabupaten Padang Lawas Utara (Pemkab Paluta) melaksanakan Pengambilan Sumpah/Janji dan Penyerahan Surat Keputusan (SK) Pengangkatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu di Halaman Kantor Bupati Paluta, Rabu (7/01/2026).
Kegiatan ini menjadi momentum penting dalam penataan sumber daya aparatur serta penguatan pelayanan publik di Kabupaten Paluta.
Baca Juga:
Entry Meeting Serentak Pemeriksaan Interim Laporan Keuangan Pemda se-Sumut Tahun 2025
Sebanyak 3.390 orang PPPK Paruh Waktu secara resmi dikukuhkan yang terdiri dari Tenaga Guru, Tenaga Kesehatan, dan Tenaga Teknis di lingkungan Pemkab Paluta.
Dalam sambutannya, Bupati Paluta Reski Basyah Harahap (Haji Obon) menegaskan bahwa pengangkatan PPPK Paruh Waktu ini merupakan wujud komitmen dan keseriusan Pemkab Paluta dalam melaksanakan kebijakan penataan tenaga Non-ASN secara terencana, terukur, dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
“Pengambilan sumpah dan penyerahan SK hari ini bukan sekadar seremoni administratif, tetapi merupakan awal perjalanan pengabdian yang menuntut tanggung jawab, dedikasi, dan kesungguhan. Saya mengucapkan selamat bergabung kepada saudara-saudari dalam keluarga besar Aparatur Sipil Negara Pemkab Paluta,” ujar Bupati.
Baca Juga:
Basri Harahap Lantik 12 Pelaksana Tugas di Lingkungan Pemkab Paluta, Ini Daftar Pejabat Yang Menerima SK!
Lebih lanjut, Bupati mengingatkan bahwa sumpah dan janji yang diucapkan bukan hanya pertanggungjawaban kepada diri sendiri, melainkan juga kepada masyarakat dan daerah, serta menjadi janji suci kepada Tuhan Yang Maha Esa.
“Bekerjalah dengan disiplin, jujur, dan penuh tanggung jawab. Laksanakan setiap tugas dengan integritas dan loyalitas yang tinggi. Berikan pelayanan terbaik kepada masyarakat, serta jaga etika, sikap, dan perilaku sebagai aparatur negara,” tegas Bupati.
Kehadiran ribuan PPPK Paruh Waktu ini diharapkan mampu memberikan dampak nyata terhadap peningkatan kinerja pemerintah daerah, baik dalam mendukung penyelenggaraan pemerintahan, percepatan pembangunan daerah, maupun peningkatan kualitas pelayanan publik kepada masyarakat.