PALAS.WAHANANEWS.CO, Sibuhuan -Pemerintah Kabupaten Padang Lawas (Pemkab Palas) melalui Dinas Komunikasi dan Informatika memaparkan Pelaksanaan Keterbukaan Informasi Publik (KIP) Tahun 2026 di ruang rapat Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Palas, Kamis (13/8/2026).
Materi dipaparkan langsung oleh Plt. Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Palas H. Irsan Soleh Lubis didampingi oleh Sekretaris Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Palas Batari Siregar serta para kepala bidang atau yang mewakili.
Baca Juga:
Ketua TP-POSYANDU Kabupaten Palas Tinjau Langsung Kegiatan BIAS, Pastikan Anak Sekolah Sehat dan Terlindungi
Presentasi uji publik dalam rangkaian monitoring dan evaluasi keterbukaan informasi publik (Monev KIP) dinilai dan dievaluasi oleh Tim Penilai yang terdiri dari Komisioner Komisi Informasi (KI) Provinsi Sumatera Utara dalam Hal ini di Evaluasi langsung oleh Ketua Komisi Informasi Publik Bapak Dr. Abdul Harris Nasution.
Presentasi keterbukaan informasi publik (KIP) oleh Komisi Informasi Pusat adalah tahap uji publik monitoring dan evaluasi (monev) bagi badan publik untuk memaparkan komitmen, inovasi layanan, dan transparansi informasi.
Hal ini sesuai dengan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 guna mewujudkan tata kelola pemerintahan yang akuntabel.
Baca Juga:
Pemkab Palas Senam Bersama dengan Masyarakat, Selain Untuk Kebugaran Tubuh dan Juga Silaturahmi
"Keterbukaan Informasi bukan pilihan, tapi kewajiban. Masyarakat berhak tahu apa yang dilakukan pemerintah. Dengan terbuka, kita cegah korupsi, tingkatkan kepercayaan publik, dan wujudkan Padang Lawas yang Maju,” tegas Plt. Kadis Kominfo.
Kami berkomitmen. Semua data yang tidak dikecualikan harus bisa diakses publik. Mari bersama kita kawal transparansi di Palas.
[Redaktur: Radja Sibanggor]