PALUTA.WAHANANEWS.CO, Gunung Tua - Bupati Padang Lawas Utara (Paluta) Reski Basyah Harahap (Haji Obon) memimpin Rapat tentang Penertiban Bangunan Lokasi Hiburan Malam dan Izin Usaha Hiburan Malam dan Razia Penyakit Masyarakat (Pekat) bertempat di Ruang Rapat Sekdakab Paluta, Selasa (17/6/2025).
Kegiatan tersebut turut dihadiri Ketua DPRD Kabupaten Palura Mula Rotua Siregar, Sekdakab Paluta Dr. Patuan Rahmat Syukur P Hasibuan, Asisten I Sarifuddin Harahap, Pimpinan OPD, Kabag Hukum Setdakab Paluta, dan Jajaran di lingkungan Satpol PP (Satuan Polisi Pamong Praja) Kabupaten Paluta.
Baca Juga:
Aset PT Wonorejo Perdana Jadi Subjek Sengketa, Pemkab Paluta Audensi Dengan Menejemen Perusahaan
Kasatpol PP Kabupaten Paluta Indra Saputra Nasution dalam laporannya memaparkan bahwa Satpol PP Kabupaten Paluta telah melakukan tindakan hukum, tindakan pencegahan, dan tindakan pembinaan.
Satpol PP Kabupaten Paluta juga telah melakukan berbagai penanggulangan penyakit masyarakat dalam bentuk usaha antara lain :
1. Usaha Preventif yaitu Pelayanan Sosial yang dilakukan dalam bentuk
Identifikasi, Penyuluhan dan Penyerbarluasan Informasi serta Pemberdayaan.
Tujuan : Untuk Mencegah Timbulnya Pelaku Penyakit Masyakarat baru atau mencegah pelaku lama untuk tidak mengulang perbuatannya.
Baca Juga:
Pencanangan Desa Cantik di Sosopan Kecamatan Padang Bolak Kabupaten Paluta
2. Usaha Refresif yaitu Pelayanan Sosial yang dilakukan dalam bentuk operasi penertiban atau razia, dan penanggulangan secara kasuistis yang dilaksanakan oleh Tim atau petugas yang Berwenang.
Tujuan : Untuk Melakukan penanggulangan secara Paksa guna dilakukan Asesmen sehingga diketahui kebutuhan dan permasalahan untuk tindak lanjutan .
3. Usaha Rehabilitatif yaitu Pelayanan Sosial yang dilaksanakan dalam bentuk Bimbingan Sosial, Bimbingan Mental Spiritual, Bimbingan Keterampilan Vokasional dan Bimbingan Fisk yang bekerjasama dengan Balai Rehabilitasi/Panti Sosial Pemerintah maupun swasta atau instansi lainnya termasuk rehabilitasi berbasis masyarakat dan keluarga.