PALUTA WAHANA NEWS.CO, Gunung Tua - Sekretaris Daerah Kabupaten Padang Lawas Utara (Sekdakab Paluta) Patuan Rahmat Syukur P Hasibuan memimpin Rapat Bersama Penetapan dan Penegasan Batas Desa Sidingkat dan Sekitarnya di Ruang Rapat Kantor Bupati Paluta, Selasa (3/6/2025).
Rapat tersebut turut dihadiri Asisten Pemerintahan dan Kesra, Kepala Dinas PUTR, Kepala Dinas PERKIM, Kabag Pemerintahan, Kabag Hukum, Camat Padang Bolak, Kepala Bidang Tata Ruang, Lurah Pasar Gunungtua, Kepala Desa Sidingkat, Kepala Desa Hambiri, Kepala Desa Sosopan, Kepala Desa Batu Tambun, Kepala Desa Padang Garugur, Kepala Desa Batu Sundung, Kepala Desa Sigama, Kepala Desa Pagaran Singkam, Kepala Desa Tanjung Siram, Kepala Desa Aek Bayur, Kepala Desa Aek Tolong, Kepala Desa Garoga, Kepala Desa Garonggang, Kepala Desa Pancur Pangko, Kepala Desa Purba Sinomba, Kepala Desa Aek Suhat, Kepala Desa Sigama Ujung Gading, Kepala Desa Simanosor, Kepala Desa Gunung Tua Julu, Kepala Desa Gunung Tua Tonga, Kepala Desa Gunung Tua Jae, Kepala Desa Saba Bangunan, Kepala Desa Huta Lombang, Tokoh Masyarakat, Staf Bagian Pemerintahan, dan Staf Bidang Tata Ruang.
Baca Juga:
Pemkab Berikan Kepastian Penerapan SPM di Kabupaten Paluta
Sekdakab Paluta Patuan Rahmat Syukur P Hasibuan dalam sambutannya menjelaskan bahwa rapat bersama penetapan dan penegasan batas Desa Sidingkat ini adalah pertemuan yang diselenggarakan untuk memastikan dan mengukuhkan batas-batas administrasi Desa Sidingkat secara resmi, melibatkan berbagai pihak seperti pemerintah desa, kecamatan, dan tim penegasan batas.
Rapat ini melibatkan beberapa tahapan:
1. Penelitian Dokumen (Pengumpulan Dokumen dan Peta Lama): Pemantauan dan verifikasi dokumen terkait batas desa yang sudah ada.
2. Pelacakan dan Penentuan Posisi Batas: Identifikasi dan penentuan lokasi batas desa di lapangan.
3. Pemasangan Pilar Batas: Pemasangan pilar atau tanda batas di lokasi yang sudah ditentukan.
4. Pembuatan Peta Batas Desa: Pembuatan peta yang menggambarkan batas-batas desa secara visual.
5. Musyawarah: Pembahasan dan kesepakatan antar pihak terkait, termasuk pemerintah desa, kecamatan, dan perwakilan masyarakat.
6. Penetapan melalui Peraturan Bupati Padang Lawas Utara: Penetapan batas desa melalui Peraturan Bupati (Perbup) bertujuan untuk menciptakan tertib administrasi pemerintahan, memberikan kejelasan dan kepastian hukum terhadap batas wilayah desa.
Rapat ini bertujuan untuk memastikan batas Desa Sidingkat yang jelas dan sah, serta mencegah potensi sengketa di masa depan. Dengan adanya rapat ini, diharapkan batas Desa Sidingkat dapat menjadi lebih jelas dan mudah dipahami oleh masyarakat, sehingga dapat mempermudah administrasi dan pembangunan Desa Sidingkat.
Baca Juga:
Tim Terpadu Pengawasan Perkebunan Kabupaten Paluta Selenggarakan Rapat Penataan Perkebunan
[Redaktur: Radja Sibanggor]