PALAS.WAHANANEWS.CO, MEDAN –
Praktik Pemutusan Hubungan Kerja sepihak kembali mencuat di Kota Medan. Seorang karyawan PT Arta Boga Cemerlang bagian Sales, Muklis, 36 tahun, di-PHK secara mendadak dan tidak diberikan hak pesangon oleh perusahaan.
Pemecatan dilakukan pada Sabtu, 4 Juli 2026, hanya berselang satu hari setelah yang bersangkutan menjalani pemeriksaan oleh tim audit internal perusahaan.
Baca Juga:
Sekdakab Palas Terima Audensi Generasi Muda dalam Rangka Satukan Barisan Berantas Narkoba
Muklis diketahui telah mengabdi di perusahaan distribusi makanan dan minuman tersebut sejak 14 November 2023 atau hampir 3 tahun.
KRONOLOGI: DITUDUH "PENDING STORE", KEESOKAN HARI LANGSUNG DIPECAT
Berdasarkan pengakuan Muklis kepada Ketua Umum DPW PPMI Sumut Herman Saragih yang juga seorang Jurnalis Minggu 5 Juli 2026 di Warkop Zakir Pasar 7 Tembung, Deli Serdang.
Baca Juga:
Polres Palas Dampingi ICON Plus Pasang Label Peringatan di Tiang PLN dalam Penertiban Jaringan Ilegal
Pada Jumat, 3 Juli 2026 pukul 17.30 WIB, Muklis dipanggil tim audit. Ia dituding melakukan _pending store_ atau menahan setoran hasil penjualan di toko Affa senilai Rp319.000.
Muklis membantah adanya unsur kesengajaan. Ia mengaku uang tersebut sempat masuk ke rekening pribadi karena kendala sistem dan telah dikembalikan pada hari yang sama.
Namun keesokan harinya, Sabtu, 4 Juli 2026, Surat PHK Nomor: 0069/HRO-ARTA/SMU/VI/2026 diserahkan langsung oleh pihak manajemen atas nama Novanti dan disaksikan oleh ASM serta HRD.