PALAS.WAHANANEWS.CO, Sibuhuan - Masyarakat Kabupaten Padang Lawas (Palas) resah atas tudingan tak berdasar dan terkesan fitnah yang dilontarkan, Ketua Dewan Pemerhati Rakyat Daerah (DPRD), Ahmad Rezki Hasibuan. Dalam Tudingannya, Rezki Hasibuan yang pernah menjadi tahanan Kejatisu pada tahun 2020 lalu, menuduh adanya fee proyek sebenar 25 persen dan menuding Kadis Pendidikan yang baru dilantik diduga kuat tersandung kasus pungutan liar terhadap Kepala Desa se-Kabupaten Palas senilai Rp 15 juta per-desa pada saat menjabat Plt Kadis Pemerintahan Desa.
Menanggapi isu liar yang cenderung fitnah ini, Tokoh Pemuda Kabupaten Palas Maulidin Gufron Hasibuan angkat bicara. Gufron menegaskan, sebagai sesama pemuda asal Kabupaten Palas sudah sepatutnya kita sama-sama menjaga kondusifitas dan Kamtibmas di wilayah kita. Jangan menebarkan isu-isu negatif dan cenderung fitnah.
Baca Juga:
PPMI Sumut Soroti PHK Aneh di PT Arta Boga Cemerlang: Mirip Kasus Beda Hukuman
Tokoh Pemuda Kabupaten Palas.
Isu negatif yang mengarah ke fitnah ini, kata MAULIDIN HASIBUAN, bakal memicu kegaduhan di ruang publik. Dan pastinya berdampak terhadap iklim ekonomi yang tak kondusif. "Tudingan yang dialamatkan Ahmad Rezki Hasibuan harus berdasar. Jangan hanya melepaskan isu negatif di ruang publik. Ini jelas sangat merugikan daerah kita dan yang bersangkutan karena tudingan dan berdasarkan ini,"ungkap Mahmulidin Gufron pada reporter padanglawas.wahananews.co, Rabu (8/7/2026).
Hal senada juga disampaikan tokoh Mahasiswa Kabupaten Palas Saidan Fazri Hasibuan yang mengatakan, tudingan bahwa Kadis Pendidikan Pemkab Palas ada melakukan pungli senilai Rp 15 juta perdesa juga telah dibantah yang bersangkutan. Kadis Pendidikan Pemkab Palas juga menegaskan bahwa ia membantah telah mengundurkan diri, dan juga tidak pernah melakukan pungutan liar Rp15 Juta per-Desa.
Baca Juga:
Bupati Palas PMA Hadiri HUT APKASI Ke-26 dan HUT Ke-80 Kabupaten Deli Serdang
Untuk itu, Saidan Fazri Hasibuan yang juga Bendahara PC PMII Kabupaten Palas ini meminta pada Kadis Pendidikan Pemkab Palas agar melaporkan balik Ahmad Rezki Hasibuan atas dugaan pencemaran nama baik. "Kita minta agar Kadis Pendidikan Pemkab Palas segera melaporkan Ahmad Rezki Hasibuan karena telah melakukan pencemaran nama baik,"ungkapnya.
Selain itu Ahmad Rizki Hasibuan juga kerap menggunakan nama aparat hukum untuk menakut2i Para kepala desa Dan pejabat Kabupaten Palas dan membuat laporan-laporan yg tidak berdasar sebagai alat untuk memeras, nanti akan kita kumpulkan bukti2 transfer uang ke Ahmad Rizki Hasibuan, yg mengaku-aku Ketua DPRD (Dewan pemerhati rakyat Daerah) kita akan Fasilitatsi semua yg pernah di perasnya untuk membuat Laporan atas dugaan pemerasan, tambahnya
Informasi dihimpun wartawan, para kepala desa di Palas yang pernah diperas, Ahmad Rezki Hasibuan dikabarkan akan melaporkan yang bersangkutan.
Sekadar informasi, Ahmad Rezki Hasibuan sebelumnya pernah bermasalah dengan hukum. Ia pernah
menjadi tahanan Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara pada Januari 2020.