PALUTA.WAHANANEWS.CO, Gunung Tua - Dalam rangka menindaklanjuti gerakan Jihad Menentang Tempat Maksiat, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Padang Lawas Utara (Paluta) melaksanakan penertiban terhadap sejumlah tempat hiburan malam yang melanggar aturan jam operasional dan ketentuan perizinan, Senin malam (7/7/2025).
Penertiban ini dipimpin langsung oleh Kepala Satpol PP Kabupaten Paluta Indra Saputra Nasution dan melibatkan personel Satpol PP Kabupaten Paluta.
Kegiatan ini menyasar sejumlah lokasi hiburan malam di wilayah Kecamatan Padang Bolak dan sekitarnya yang terindikasi melanggar Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Paluta tentang Ketertiban Umum, termasuk operasional di luar jam yang diizinkan serta dugaan pelanggaran izin usaha.
Dalam keterangannya, Kepala Satpol PP menyampaikan bahwa kegiatan ini merupakan upaya rutin yang ditingkatkan dalam rangka gerakan Jihad Menentang Tempat Maksiat yang digalakkan oleh Bupati Padang Lawas Utara Reski Basyah Harahap (Haji Obon).
“Langkah ini sebagai bentuk komitmen Pemerintah Kabupaten Padang Lawas Utara (Pemkab Paluta) dalam menjaga ketertiban umum serta menegakkan peraturan daerah. Kami tidak melarang aktivitas usaha hiburan, namun pelaksanaannya harus sesuai aturan dan tidak mengganggu ketenangan masyarakat,” ujar beliau.
Beberapa tempat hiburan yang kedapatan melanggar langsung diberikan teguran tertulis, dan sebagian lainnya sebanyak 15 kamar dilakukan penyegelan sementara hingga pemilik usaha dapat menunjukkan kelengkapan izin dan bersedia mematuhi ketentuan yang berlaku.
Satpol PP Kabupaten Paluta menemukan minuman mengandung alkohol dengan jenis Bir Putih 7 botol, Bir Hitam 5 botol, minuman api 3 Botol, dan kawa-kawa 4 botol.
Satpol PP mengimbau seluruh pemilik usaha hiburan malam di wilayah Kabupaten Paluta untuk menaati aturan, termasuk jam operasional dan larangan menyediakan minuman keras tanpa izin.
Pemkab Paluta menegaskan akan terus melakukan pengawasan secara berkala sebagai bagian dari perlindungan terhadap masyarakat, serta dalam upaya mewujudkan kehidupan sosial yang tertib, aman, dan beretika.
Kegiatan penertiban ditutup dengan evaluasi dan koordinasi lanjutan antarinstansi guna memperkuat penegakan hukum dan meningkatkan kesadaran pelaku usaha terhadap pentingnya kepatuhan terhadap regulasi daerah.
[Redaktur: Radja Sibanggor]