PALUTA.WAHANANEWS.CO, Gunung Tua - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Padang Lawas Utara (Paluta) kembali melakukan razia sejumlah tempat hiburan malam dalam rangka menindaklanjuti gerakan Jihad Menentang Tempat Maksiat yang di galakkan oleh Bupati Paluta Reski Basyah Harahap (Haji Obon).
Personel Satpol PP Kabupaten Paluta menyisir sejumlah tempat hiburan malam seperti Cafe Karaoke, dan warung-warung yang menjual minuman beralkohol di Kecamatan Padang Bolak, Kamis (10/7/2025) malam.
Baca Juga:
Zulkifli Hasan Hadiri Rapat Pelaksanaan Program KDMP di Provinsi Sumatera Utara
"Kita akan terus melakukan razia sesuai perintah Bapak Bupati untuk melakukan Jihad Menentang Tempat Maksiat, hal ini juga menjadi atensi Bapak Bupati mengingat banyaknya aduan masyarakat yang resah karena tempat usaha tersebut berada dilingkungan mereka dan sering mengganggu Kamtibmas," ujar Kasatpol PP Kabupaten Paluta Indra Saputra Nasution, Jumat (11/7/2025).
Tidak lupa, ia juga mengingatkan agar pelaku usaha mengurus izin usahanya sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
"Kami dari Satpol PP Kabupaten Paluta kembali mengingatkan kepada pengusaha agar mengurus izin usahanya, dan tidak memperjualbelikan minuman beralkohol tanpa izin," jelasnya.
Baca Juga:
Ketua Askab PSSI Paluta Abu Daud Siregar Dampingi Wakil Bupati Basri Harahap dalam Penutupan Turnamen Elang Sakti Cup Tahun 2025 di Kecamatan Halongonan
Dalam razia kali ini, sejumlah bangunan yang diduga sebagai tempat tinggal wanita pendamping karaoke dan tempat melakukan maksiat kembali disegel oleh Satpol PP Kabupaten Paluta.
Tiga orang wanita yang diduga sebagai pemandu lagu dan beberapa botol minuman keras serta puluhan liter minuman permentasi diamankan ke kantor Satpol PP Kabupaten Paluta untuk proses lebih lanjut.
[Redaktur: Radja Sibanggor]