PALUTA.WAHANANEWS.CO, Gunung Tua - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Pemerintah Kabupaten Padang Lawas Utara (Pemkab Paluta) kembali melakukan razia lanjutan sejumlah tempat hiburan malam dalam rangka menindaklanjuti gerakan Jihad Menentang Tempat Maksiat yang di galakkan oleh Bupati Paluta Haji Obon.
Dipimpin langsung oleh Kasatpol PP Kabupaten Paluta Indra Saputra Nasution bersama personel Subdenpom 123 Padangsidimpuan dan Polsek Padang Bolak, sejumlah tempat hiburan malam seperti Cafe Karaoke, dan warung-warung yang menjual minuman beralkohol di razia satu-persatu di Kecamatan Padang Bolak dan Halongonan Timur, Selasa (1/7/2025).
Baca Juga:
Zulkifli Hasan Hadiri Rapat Pelaksanaan Program KDMP di Provinsi Sumatera Utara
"Kita akan terus melakukan razia sesuai perintah Bapak Bupati untuk melakukan Jihad Menentang Tempat Maksiat, hal ini juga menjadi atensi Bapak Bupati mengingat banyaknya aduan masyarakat yang resah karena tempat usaha tersebut berada di lingkungan mereka dan sering mengganggu Kamtibmas," ujar Kasatpol PP Kabupaten Paluta Indra Saputra Nasution, Rabu (2/7/2025).
Tidak lupa, ia juga mengingatkan agar pelaku usaha mengurus izin usahanya sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
"Kami dari Satpol PP Kabupaten Paluta kembali mengingatkan kepada pengusaha agar mengurus izin usahanya, dan tidak memperjualbelikan minuman beralkohol tanpa izin," jelasnya kepada awak media.
Baca Juga:
Ketua Askab PSSI Paluta Abu Daud Siregar Dampingi Wakil Bupati Basri Harahap dalam Penutupan Turnamen Elang Sakti Cup Tahun 2025 di Kecamatan Halongonan
Dalam razia kali ini, sejumlah bangunan yang diduga sebagai tempat tinggal wanita pendamping karaoke dan tempat melakukan maksiat kembali disegel oleh Satpol PP Kabupaten Paluta.
Puluhan botol minuman beralkohol dengan berbagai merek dan puluhan liter minuman permentasi yang terjaring razia kemudian diamankan ke kantor Satpol PP Kabupaten Paluta.
[Redaktur: Radja Sibanggor]