PALUTA.WAHANANEWS.CO, Batang Onang - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Paluta kembali melakukan razia sejumlah tempat hiburan malam dalam rangka menindaklanjuti gerakan Jihad Menentang Tempat Maksiat yang di galakkan oleh Bupati Paluta Reski Basyah Harahap (Haji Obon).
Personel Satpol PP Kabupaten Paluta menyisir sejumlah tempat hiburan malam seperti Cafe Karaoke, dan warung-warung yang menjual minuman beralkohol di Kecamatan Batang Onang, Selasa (15/7/2025) malam.
Baca Juga:
Bupati Paluta Lantik PPPK Formasi Tahun 2024
"Kita akan terus melakukan razia sesuai perintah Bupati untuk melakukan Jihad Menentang Tempat Maksiat, hal ini juga menjadi atensi Bupati mengingat banyaknya aduan masyarakat yang resah karena tempat usaha tersebut berada dilingkungan mereka dan kerap mengganggu Kamtibmas," ujar Kasatpol PP Kabupaten Paluta Indra Saputra Nasution.
Kasatpol PP juga mengingatkan agar pelaku usaha mengurus izin usahanya sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
"Kami dari Satpol PP Kabupaten Paluta kembali mengingatkan kepada pengusaha agar mengurus izin usahanya, dan tidak memperjualbelikan minuman beralkohol tanpa izin," jelasnya.
Baca Juga:
Rapat Paripurna RPJMD Kabupaten Paluta Tahun 2025-2029 Ditetapkan Menjadi Perda
Pada razia kali ini, sejumlah bangunan yang diduga sebagai tempat tinggal wanita pendamping karaoke dan tempat melakukan maksiat kembali disegel oleh Satpol PP Kabupaten Paluta.
Enam orang wanita dan satu orang pria yang diduga sebagai pemandu lagu dan beberapa botol minuman keras serta puluhan liter minuman permentasi diamankan ke kantor Satpol PP Kabupaten Paluta untuk proses lebih lanjut.
[Redaktur: Radja Sibanggor]