4. Memerintahkan Kepala Desa Hiteurat agar menertibkan Penatausahaan Aset Desa dengan segera mencatat Bangunan Rabat Beton TA 2023 ke dalam Buku Inventaris Aset Desa/Kartu Inventaris Barang (KIB) Aset Tetap sesuai dengan klasifikasi aset yang berlaku, berdasarkan Dokumen Hibah Lahan dan Berita Acara Serah Terima Pekerjaan.
5. Bahwa sesuai dengan Nota Kesepahaman antara Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia, Kejaksaan Republik Indonesia, dan Kepolisian Republik Indonesia Nomor: 100.4.7/437/SJ, Nomor 1 Tahun 2023, Nomor: NK/1/1/2023 tentang Koordinasi Aparat Pengawas Internal Pemerintah dan Aparat Penegak Hukum Dalam Penanganan Laporan
Baca Juga:
Basri Harahap Lantik 12 Pelaksana Tugas di Lingkungan Pemkab Paluta, Ini Daftar Pejabat Yang Menerima SK!
Atau Pengaduan Penyelenggara Pemerintah Daerah pasal 5 ayat 1 "Para Pihak sepakat terhadap hasil pemeriksaan atau penyelidikan yang berindikasi kerugian keuangan negara yang nilainya lebih kecil dari biaya penanganan perkara diberikan kesempatan untuk menyelesaikan secara administratif selama 60 (Enam Puluh) hari".
Ketika Tim pewarta mengkonfirmasi Daulat Harahap selaku Bidang Pengawasan DPP LMPN mengatakan: ada beberapa poin yang tidak sesuai dengan laporanya.
"Kami melihat Inspektorat Kabupaten Paluta tidak serius menangani perkara ini, salah satu contoh, yang dilaporkan penggunaan Dana kegiatan untuk Lembaga Adat yang nilainya Rp 50 juta, yang diaudit posisi jabatan Kepala Desa di Lembaga Adat. Jadi ada ketidakseriusan Inspektorat," ucap beliau dengan nada kesal kepada reporter wahananews.co pada Jum'at (20/2/2026) melalui telepon selulernya.
Baca Juga:
Ketum DPW PPMI Provinsi Sumut Desak Gubernur Bobby Nasution Copot Kadisnaker, Ini Alasannya!
Kemudian pembangunan jalan rabat beton yang di bangun di areal kebun pribadinya Kepala Desa, lokasi bangunan di hibahkan menjadi inventaris desa, yang belum tercatat dalam berita acara penyerahan aset Desa, kepada Desa secara sah, hal menimbulkan dugaan adanya permainan antara Kepala Desa dengan Inspektorat Paluta.
Ada kesan bahwa, Inspektorat Kabupaten Paluta ada indikasi dan dugaan melindungi setiap permasalahan pengelolaan dan penggunaan Dana desa di wilayah Paluta, apabila ada laporan masyarakat menyangkut penggunaan Dana Desa seakan-akan di tutup tutupi.
Ada apa dengan penegakan hukum di Paluta?