PALUTA.WAHANANEWS.CO, Kecamatan Halongonan - Hasil audit investigasi oleh Inspektorat Kabupaten Padang Lawas Utara (Paluta) terhadap laporan Dewan Pimpinan Pusat Lembaga Monitor Penyelenggara Negara (DPP LMPN) terhadap pengelolaan dan penggunaan Dana Desa, Desa Hiteurat Kecamatan Halongonan secara resmi disampaikan oleh kejaksaan negeri Padang lawas Utara secara tertulis, bahwa benar adanya dugaan penyalahgunaan anggaran Dana Desa Tahun Anggaran 2023 dan 2024.
Dimana laporan DPP LMPN yang ditujukan kepada Kejaksaan negeri Padang lawas Utara, terkait dengan penggunaan dana Desa untuk kegiatan pengadaan Cctv yang nilai anggaran nya sebesar Rp 35 juta rupiah, sesuai data laporan pertanggungjawaban keuangan Desa Hiteurat secara elektronik di tahun 2023.
Baca Juga:
Basri Harahap Lantik 12 Pelaksana Tugas di Lingkungan Pemkab Paluta, Ini Daftar Pejabat Yang Menerima SK!
Kemudian penggunaan anggaran Dana Desa untuk kegiatan Lembaga adat Tahun 2024 sebesar Rp 50 juta yang diduga Mark up.
Dan pengelolaan Dana Desa tahun 2024 untuk kegiatan pembangunan Rabat beton dengan ukuran 100 meter dengan nilai anggaran sebesar Rp 197 juta-an yang lokasi pembangunannya di areal kebun pribadinya kepala Desa Hiteurat.
Dari hasil audit Inspektorat Padang lawas Utara, kejaksaan negeri Padang lawas Utara mengambil kesimpulan dan saran atas laporan Dewan Pimpinan Pusat Lembaga Monitor Penyelenggara Negara sebagai berikut:
Baca Juga:
Ketum DPW PPMI Provinsi Sumut Desak Gubernur Bobby Nasution Copot Kadisnaker, Ini Alasannya!
A. Kesimpulan
1. Belanja yang tidak dapat diyakini Tahun 2023 pada Peningkatan Kapasitas BPD sebesar Rp.2.000.000,-.
2. Belanja yang tidak dapat diyakini Tahun 2023 pada Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan/Pengerasan Jalan Desa Rabat Beton tidak terlaksana sebesar Rp.700.000,-.