7. Perangkat Desa Hiteurat telah dipilih dan di SK kan langsung oleh Kepala Desa Hiteurat dengan Rekomendasi Camat.
8. Dugaan markup terhadap CCTV tidak terbukti karena harga telah sesuai dengan SSH dan CCTV tersebut benar dipasang di Rumah Kepala Desa, dikarenakan ketiadaan Kantor Desa Hiteurat dan Rumah Kepala Desa itu sendiri menjadi Kantor Desa Hiteurat.
Baca Juga:
Basri Harahap Lantik 12 Pelaksana Tugas di Lingkungan Pemkab Paluta, Ini Daftar Pejabat Yang Menerima SK!
9. Aduan yang menyatakan bahwa Kepala Desa Hiteurat tidak transparan kepada Masyarakat dalam pengelolaan dana desa dan Penggunaan dana desa tidak tepat sasaran tidak terbukti.
10. Lokasi Pembangunan Rabat Beton tersebut benar berdasarkan dari hasil musdes serta Lahan Rabat Beton tersebut juga telah dihibahkan namun belum dicatatkan ke dalam Buku Inventaris Desa.
B. Saran
Baca Juga:
Ketum DPW PPMI Provinsi Sumut Desak Gubernur Bobby Nasution Copot Kadisnaker, Ini Alasannya!
1. Memerintahkan Kepala Desa Hiteurat agar mengembalikan Dana Desa atas belanja yang tidak terlaksana Tahun Anggaran 2023 sebesar Rp.2.700.000,- ke Rekening Kas Desa dan Menyampaikan Bukti Setornya ke Inspektorat Daerah Kabupaten Padang Lawas Utara.
2. Memerintahkan Kepala Desa Hiteurat agar mengembalikan Dana Desa atas belanja yang tidak terlaksana Tahun Anggaran 2024 sebesar Rp.3.550.000,- ke Rekening Kas Desa dan Menyampaikan Bukti Setornya ke Inspektorat Daerah Kabupaten Padang Lawas Utara.
3. Memerintahkan Kepala Desa Hiteurat agar menyetorkan Pajak Negara atas Belanja Tahun Anggaran 2024 sebesar Rp. 5.630.631, ke RKUN dan menyampaikan bukti setor ke Inspektorat Kabupaten Padang Lawas Utara.