3. Belanja yang tidak dapat diyakini Tahun 2024 pada Peningkatan Kapasitas Perangkat Desa sebesar Rp.3.550.000,-.
4. Pajak Negara Tahun Anggaran 2024 yang belum disetorkan berdasarkan poin pengaduan sebesar Rp.5.630.631,-.
Baca Juga:
Basri Harahap Lantik 12 Pelaksana Tugas di Lingkungan Pemkab Paluta, Ini Daftar Pejabat Yang Menerima SK!
5. Istri Kepala Desa Hiteurat telah menjabat sebagai Sekretaris Desa Hiteurat jauh sebelum Kepala Desa menjabat terbukti dengan SK Rekomendasi Camat Halongonan Nomor: 800/58/2016 dan berdasarkan keterangan dari saudara DDH, MLH dan AAH serta beliau juga sudah tidak menjabat sebagai Sekretaris Desa sejak 04 November 2024 sesuai dengan SK Kepala Desa Hiteurat Nomor: 141/096/KD/2024 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa Desa Hiteurat Kecamatan Halongonan T.A 2024.
6. Secara aturan tidak ada yang melarang secara ekspilisit Kepala Desa menjabat sebagai Ketua Lembaga Adat ataupun Ketua Pemuda, karena Lembaga Adat maupun terkait Kepemudaan bukan Lembaga pemerintahan sesuai dengan UU Nomor 06 Tahun 2014 tentang Desa,khususnya pada BAB V tentang Penyelenggaraan Pemerintahan Desa Pasal 29 huruf (ghi)
yaitu: "Kepala Desa dilarang
Baca Juga:
Ketum DPW PPMI Provinsi Sumut Desak Gubernur Bobby Nasution Copot Kadisnaker, Ini Alasannya!
(g) Menjadi pengurus partai politik,
(h)Menjadi anggota, dan/atau pengurus organisasi terlarang
(1) Merangkap Jabatan sebagai Ketua dan/atau Anggota Badan Permusyawaratan Desa, Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia, Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi atau Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/ Kota, dan jabatan lain yang ditentukan dalam peraturan perundangan-undangan".