PALUTA.WAHANANEWS.CO, Kecamatan Halongonan - Hasil audit investigasi oleh Inspektorat Kabupaten Padang Lawas Utara (Paluta) terhadap laporan Dewan Pimpinan Pusat Lembaga Monitor Penyelenggara Negara (DPP LMPN) terhadap pengelolaan dan penggunaan Dana Desa, Desa Hiteurat Kecamatan Halongonan secara resmi disampaikan oleh kejaksaan negeri Padang lawas Utara secara tertulis, bahwa benar adanya dugaan penyalahgunaan anggaran Dana Desa Tahun Anggaran 2023 dan 2024.
Dimana laporan DPP LMPN yang ditujukan kepada Kejaksaan negeri Padang lawas Utara, terkait dengan penggunaan dana Desa untuk kegiatan pengadaan Cctv yang nilai anggaran nya sebesar Rp 35 juta rupiah, sesuai data laporan pertanggungjawaban keuangan Desa Hiteurat secara elektronik di tahun 2023.
Baca Juga:
Basri Harahap Lantik 12 Pelaksana Tugas di Lingkungan Pemkab Paluta, Ini Daftar Pejabat Yang Menerima SK!
Kemudian penggunaan anggaran Dana Desa untuk kegiatan Lembaga adat Tahun 2024 sebesar Rp 50 juta yang diduga Mark up.
Dan pengelolaan Dana Desa tahun 2024 untuk kegiatan pembangunan Rabat beton dengan ukuran 100 meter dengan nilai anggaran sebesar Rp 197 juta-an yang lokasi pembangunannya di areal kebun pribadinya kepala Desa Hiteurat.
Dari hasil audit Inspektorat Padang lawas Utara, kejaksaan negeri Padang lawas Utara mengambil kesimpulan dan saran atas laporan Dewan Pimpinan Pusat Lembaga Monitor Penyelenggara Negara sebagai berikut:
Baca Juga:
Ketum DPW PPMI Provinsi Sumut Desak Gubernur Bobby Nasution Copot Kadisnaker, Ini Alasannya!
A. Kesimpulan
1. Belanja yang tidak dapat diyakini Tahun 2023 pada Peningkatan Kapasitas BPD sebesar Rp.2.000.000,-.
2. Belanja yang tidak dapat diyakini Tahun 2023 pada Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan/Pengerasan Jalan Desa Rabat Beton tidak terlaksana sebesar Rp.700.000,-.
3. Belanja yang tidak dapat diyakini Tahun 2024 pada Peningkatan Kapasitas Perangkat Desa sebesar Rp.3.550.000,-.
4. Pajak Negara Tahun Anggaran 2024 yang belum disetorkan berdasarkan poin pengaduan sebesar Rp.5.630.631,-.
5. Istri Kepala Desa Hiteurat telah menjabat sebagai Sekretaris Desa Hiteurat jauh sebelum Kepala Desa menjabat terbukti dengan SK Rekomendasi Camat Halongonan Nomor: 800/58/2016 dan berdasarkan keterangan dari saudara DDH, MLH dan AAH serta beliau juga sudah tidak menjabat sebagai Sekretaris Desa sejak 04 November 2024 sesuai dengan SK Kepala Desa Hiteurat Nomor: 141/096/KD/2024 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa Desa Hiteurat Kecamatan Halongonan T.A 2024.
6. Secara aturan tidak ada yang melarang secara ekspilisit Kepala Desa menjabat sebagai Ketua Lembaga Adat ataupun Ketua Pemuda, karena Lembaga Adat maupun terkait Kepemudaan bukan Lembaga pemerintahan sesuai dengan UU Nomor 06 Tahun 2014 tentang Desa,khususnya pada BAB V tentang Penyelenggaraan Pemerintahan Desa Pasal 29 huruf (ghi)
yaitu: "Kepala Desa dilarang
(g) Menjadi pengurus partai politik,
(h)Menjadi anggota, dan/atau pengurus organisasi terlarang
(1) Merangkap Jabatan sebagai Ketua dan/atau Anggota Badan Permusyawaratan Desa, Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia, Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi atau Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/ Kota, dan jabatan lain yang ditentukan dalam peraturan perundangan-undangan".
7. Perangkat Desa Hiteurat telah dipilih dan di SK kan langsung oleh Kepala Desa Hiteurat dengan Rekomendasi Camat.
8. Dugaan markup terhadap CCTV tidak terbukti karena harga telah sesuai dengan SSH dan CCTV tersebut benar dipasang di Rumah Kepala Desa, dikarenakan ketiadaan Kantor Desa Hiteurat dan Rumah Kepala Desa itu sendiri menjadi Kantor Desa Hiteurat.
9. Aduan yang menyatakan bahwa Kepala Desa Hiteurat tidak transparan kepada Masyarakat dalam pengelolaan dana desa dan Penggunaan dana desa tidak tepat sasaran tidak terbukti.
10. Lokasi Pembangunan Rabat Beton tersebut benar berdasarkan dari hasil musdes serta Lahan Rabat Beton tersebut juga telah dihibahkan namun belum dicatatkan ke dalam Buku Inventaris Desa.
B. Saran
1. Memerintahkan Kepala Desa Hiteurat agar mengembalikan Dana Desa atas belanja yang tidak terlaksana Tahun Anggaran 2023 sebesar Rp.2.700.000,- ke Rekening Kas Desa dan Menyampaikan Bukti Setornya ke Inspektorat Daerah Kabupaten Padang Lawas Utara.
2. Memerintahkan Kepala Desa Hiteurat agar mengembalikan Dana Desa atas belanja yang tidak terlaksana Tahun Anggaran 2024 sebesar Rp.3.550.000,- ke Rekening Kas Desa dan Menyampaikan Bukti Setornya ke Inspektorat Daerah Kabupaten Padang Lawas Utara.
3. Memerintahkan Kepala Desa Hiteurat agar menyetorkan Pajak Negara atas Belanja Tahun Anggaran 2024 sebesar Rp. 5.630.631, ke RKUN dan menyampaikan bukti setor ke Inspektorat Kabupaten Padang Lawas Utara.
4. Memerintahkan Kepala Desa Hiteurat agar menertibkan Penatausahaan Aset Desa dengan segera mencatat Bangunan Rabat Beton TA 2023 ke dalam Buku Inventaris Aset Desa/Kartu Inventaris Barang (KIB) Aset Tetap sesuai dengan klasifikasi aset yang berlaku, berdasarkan Dokumen Hibah Lahan dan Berita Acara Serah Terima Pekerjaan.
5. Bahwa sesuai dengan Nota Kesepahaman antara Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia, Kejaksaan Republik Indonesia, dan Kepolisian Republik Indonesia Nomor: 100.4.7/437/SJ, Nomor 1 Tahun 2023, Nomor: NK/1/1/2023 tentang Koordinasi Aparat Pengawas Internal Pemerintah dan Aparat Penegak Hukum Dalam Penanganan Laporan
Atau Pengaduan Penyelenggara Pemerintah Daerah pasal 5 ayat 1 "Para Pihak sepakat terhadap hasil pemeriksaan atau penyelidikan yang berindikasi kerugian keuangan negara yang nilainya lebih kecil dari biaya penanganan perkara diberikan kesempatan untuk menyelesaikan secara administratif selama 60 (Enam Puluh) hari".
Ketika Tim pewarta mengkonfirmasi Daulat Harahap selaku Bidang Pengawasan DPP LMPN mengatakan: ada beberapa poin yang tidak sesuai dengan laporanya.
"Kami melihat Inspektorat Kabupaten Paluta tidak serius menangani perkara ini, salah satu contoh, yang dilaporkan penggunaan Dana kegiatan untuk Lembaga Adat yang nilainya Rp 50 juta, yang diaudit posisi jabatan Kepala Desa di Lembaga Adat. Jadi ada ketidakseriusan Inspektorat," ucap beliau dengan nada kesal kepada reporter wahananews.co pada Jum'at (20/2/2026) melalui telepon selulernya.
Kemudian pembangunan jalan rabat beton yang di bangun di areal kebun pribadinya Kepala Desa, lokasi bangunan di hibahkan menjadi inventaris desa, yang belum tercatat dalam berita acara penyerahan aset Desa, kepada Desa secara sah, hal menimbulkan dugaan adanya permainan antara Kepala Desa dengan Inspektorat Paluta.
Ada kesan bahwa, Inspektorat Kabupaten Paluta ada indikasi dan dugaan melindungi setiap permasalahan pengelolaan dan penggunaan Dana desa di wilayah Paluta, apabila ada laporan masyarakat menyangkut penggunaan Dana Desa seakan-akan di tutup tutupi.
Ada apa dengan penegakan hukum di Paluta?
[Redaktur: Radja Sibanggor]