PALUTA.WAHANANEWS.CO, Gunung Tua - Menindaklanjuti gerakan 'Jihad Melawan Maksiat' yang di galakkan oleh Bupati Padang Lawas Utara (Paluta) Reski Basyah Harahap (Haji Obon), Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Paluta melakukan razia dan penertiban sejumlah tempat hiburan malam di Kabupaten Paluta, Senin (30/6/2025) malam.
Razia yang di pimpin langsung oleh Kasatpol PP Kabupaten Paluta Indra Saputra Nasution ini menyasar sejumlah tempat hiburan malam di Kecamatan Padang Bolak dan Padang Bolak Tenggara yang disinyalir menjual minuman beralkohol dan tidak mempunyai izin.
Baca Juga:
Zulkifli Hasan Hadiri Rapat Pelaksanaan Program KDMP di Provinsi Sumatera Utara
"Kami dari Satpol PP Kabupaten Paluta memberikan peringatan kepada pengusaha agar mengurus izin usahanya, karena memperjualbelikan minuman beralkohol tanpa izin," ujarnya.
Dalam razia kali ini, sejumlah bangunan gubuk yang diduga sebagai tempat tinggal wanita pendamping karaoke dan tempat melakukan maksiat juga disegel oleh Satpol PP Kabupaten Paluta.
"Sudah kita segel dan kepada pemilik usaha kita mintai agar membongkar sendiri bangunan - bangunan tersebut sebelum dilakukan pembongkaran paksa oleh Satpol PP Kabupaten Paluta," tambahnya.
Baca Juga:
Ketua Askab PSSI Paluta Abu Daud Siregar Dampingi Wakil Bupati Basri Harahap dalam Penutupan Turnamen Elang Sakti Cup Tahun 2025 di Kecamatan Halongonan
Dari razia yang digelar ini, terdapat puluhan botol minuman beralkohol dengan berbagai merek dan puluhan liter minuman permentasi yang diamankan dari berbagai lokasi.
Kasatpol PP Kabupaten Paluta Indra Saputra Nasution menyampaikan, razia ini merupakan bentuk komitmen Satpol PP Kabupaten Paluta dalam melaksanakan gerakan Jihad Melawan Tempat Maksiat.
"Penertiban tempat usaha malam ini sebagai komitmen dari Satuan Polisi Pamong Praja sebagai garda terdepan menyahuti MoU yang telah dilaksanakan dengan Forkopimda Kabupaten Paluta yaitu Jihad Melawan Tempat Maksiat di seluruh wilayah Kabupaten Paluta," pungkasnya.
[Redaktur: Radja Sibanggor]