PALUTA.WAHANANEWS.CO, Medan - Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) Wilayah Sumatera Utara (Sumut) berikan Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun Anggaran (TA) 2024 kepada Pemerintah Kabupaten Padang Lawas Utara (Pemkab Paluta) di Kantor BPK RI Wilayah Sumatera Utara, Jalan Imam Bonjol, Medan, Jumat (23/5/2025).
Bupati Paluta Reski Basyah Harahap (Haji Obon) bersama Ketua DPRD Kabupaten Paluta Mula Rotua Siregar menerima langsung Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) LKPD Pemerintah Kabupaten Padang Lawas Utara Tahun Anggaran 2024 dari Ketua BPK RI Wilayah Sumatera Utara Paula Henry Simatupang.
Hadir dalam acara, Plt. Inspektur Daerah Kabupaten Paluta Hendra Hasan Saleh Siregar, Kepala BPKPD Bangun Parlaungan, Kabid Akuntansi, Kabid Aset, Kabid Pendapatan, dan tamu undangan lainnya.
Haji Obon dalam sambutannya menyampaikan bahwa Badan Pemeriksa Keuangan telah memberikan Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) kepada Pemerintah Kabupaten Paluta, hal tersebut menunjukkan bahwa Laporan Keuangan yang disajikan Pemerintah Kabupaten Paluta telah memenuhi standar akuntansi dan tidak ditemukan kesalahan pengungkapan yang signifikan atau material.
Memberi apresiasi setinggi-tingginya atas kerja keras Tim Auditor BPK dalam melakukan pemeriksaan yang teliti dan profesional dalam pemeriksaan laporan keuangan Pemkab Paluta.
Beliau juga mengatakan bahwa opini WTP dari BPK tersebut tentunya merupakan amanah yang akan memotivasi Pemkab Paluta untuk terus meningkatkan kualitas tata kelola APBD sekaligus menjadi tantangan tersendiri bagi Pemkab Paluta di tengah upaya meningkatkan akuntabilitas, Pemkab Paluta juga harus menyesuaikan regulasi pengelolaan keuangan daerah.
"Keberhasilan Pemerintah Kabupaten Paluta meraih opini WTP dari BPK tersebut juga merupakan buah dari sinergisitas yang baik antara eksekutif dan legislatif," ujar beliau.
[Redaktur: Radja Sibanggor]