PALAS.WAHANANEWS.CO, Sibuhuan - Sekretaris Daerah Kabupaten Padang Lawas (Sekdakab Palas) Dr. H. Panguhum Nasution secara resmi membuka acara Sosialisasi Inventarisasi dan Verifikasi Penyelesaian Penguasaan Tanah dalam Kawasan Hutan, di aula kantor Bupati Palas, Kamis 06 Agustus 2026.
Kabag Tata Pemerintahan Asrin Kholid Daulay dalam laporannya menyampaikan bahwa kegiatan ini dilaksanakan sehubungan dengan Surat Kementerian Kehutanan Direktorat Jendral Planologi Kehutanan Balai Pemantapan Kawasan Hutan Wilayah I Provinsi Sumatera Utara Nomor: S.709/BPKH.I/PPKH/PLA.02.02/B/7/2026 tanggal 31 Juli 2026 tentang Tanggapan Atas Permohonan Inventarisasi dan Verifikasi Penyelesaian Penguasaan Tanah dalam Kawasan Hutan.
Baca Juga:
Bupati Palas PMA Tepati Janji, Letakkan Batu Pertama Pembangunan Jembatan di Sungai Siabu Desa Batang Bulu Baru
Sebagai narasumber dari Balai Pemantapan kawasan Hutan Wilayah I Provinsi Sumatera Utara Saipul Daulay dan Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Berman Lumban Toruan, Badan Pertanahan Nasional Wilayah Provinsi Sumatera Utara Lamhotma Yudhi Simamora.
Dalam sambutannya, Sekdakab Palas menyampaikan bahwa atas nama pemerintah Kabupaten Palas sangat mengapresiasi dan ucapan terima kasih kepada seluruh pihak yang telah menginisiasi serta menyelenggarakan kegiatan sosialisasi ini.
Sosialisasi Hutan di aula kantor Bupati Palas.
Baca Juga:
Pemkab Palas Resmi Buka Diklat Paskibraka Tahun 2026
Kegiatan ini memiliki arti yang sangat penting karena menjadi bagian dari upaya bersama dalam memberikan kepastian hukum atas penguasaan tanah masyarakat yang berada di dalam kawasan hutan, sekaligus menjaga keberlanjutan fungsi kawasan hutan sebagai penyangga kehidupan, ujarnya.
Dan program ini juga sebagai salah satu program terbaik Bupati dan Wakil Bupati Padang Lawas dalam membantu masyarakat Kabupaten Palas, ucap Sekdakab.
Oleh karena itu, penyelesaian setiap persoalan harus dilakukan secara bijaksana, objektif, transparan, berkeadilan, serta berpedoman pada ketentuan peraturan perundang-undangan, tegas Sekdakab.