Ia menyatakan akan tetap mendampingi Muklis dan dalam waktu dekat melayangkan surat resmi ke Dinas Tenaga Kerja Kota Medan dan Dinas Tenaga Kerja Provinsi Sumatera Utara agar segera memanggil dan memeriksa manajemen PT Arta Boga Cemerlang.
PHK sepihak tanpa pesangon dan tanpa prosedur PHI jelas melanggar UU No. 6 Tahun 2023 dan PP No. 35 Tahun 2021. "Jika terbukti ada unsur diskriminasi terhadap pekerja karena berserikat, maka ini masuk unsur pidana. Negara tidak boleh diam,” pungkasnya.
Baca Juga:
Sekdakab Palas Terima Audensi Generasi Muda dalam Rangka Satukan Barisan Berantas Narkoba
CATATAN:
Kasus ini menjadi ujian bagi Pemerintah dan Pengawas Ketenagakerjaan dalam menegakkan hukum ketenagakerjaan serta melindungi hak berserikat pekerja di Sumatera Utara.
[Redaktur: Radja Sibanggor]