Dalam surat tersebut, perusahaan menuding perbuatan Muklis sebagai penggelapan dan melanggar Perjanjian Kerja Bersama Pasal 32 ayat 2 poin A.
“Saya sudah bilang ke supervisor tidak mau mengundurkan diri. Tapi saat menyerahkan surat PHK, Ibu Novanti malah bilang ‘kamu minta di PHK kan,” ungkap Muklis dengan nada kecewa.
Baca Juga:
Sekdakab Palas Terima Audensi Generasi Muda dalam Rangka Satukan Barisan Berantas Narkoba
Lebih miris, perusahaan menyatakan tidak akan memberikan pesangon maupun surat rekomendasi kerja. Perusahaan hanya bersedia membayarkan sisa gaji dan hak cuti yang belum diambil.
Muklis juga mengaku selama hampir 3 tahun bekerja, ia tidak pernah menerima salinan Perjanjian Kerja dan PKB dari perusahaan.
DUGAAN DISKRIMINASI TERHADAP ANGGOTA SERIKAT
Baca Juga:
Polres Palas Dampingi ICON Plus Pasang Label Peringatan di Tiang PLN dalam Penertiban Jaringan Ilegal
Kejanggalan lain terungkap. Menurut Muklis, ada rekan kerja lain yang memiliki kasus serupa namun hanya diberikan Surat Peringatan. Ia menduga perlakuan berbeda ini dilatarbelakangi statusnya sebagai anggota serikat pekerja.
“Ini jelas tidak adil. Kalau bukan karena saya anggota serikat, mungkin saya juga cuma dapat SP,” tegasnya.
TANGGAPAN MANAJEMEN PT ARTA BOGA CEMERLANG