Menanggapi konfirmasi tertulis DPW PPMI Sumut yang juga Jurnalis pada Senin, 6 Juli 2026 melalui pesan WhatsApp, Manajemen PT Arta Boga Cemerlang akhirnya memberikan jawaban.
Dalam tanggapannya, manajemen menyatakan perusahaan senantiasa berkomitmen menjalankan kebijakan ketenagakerjaan sesuai peraturan perundang-undangan dan ketentuan internal perusahaan.
Baca Juga:
Sekdakab Palas Terima Audensi Generasi Muda dalam Rangka Satukan Barisan Berantas Narkoba
Terkait kasus Muklis, manajemen menjelaskan 3 poin:
1. Perusahaan telah melakukan evaluasi internal berdasarkan data, fakta, dan ketentuan yang berlaku.
2. Setiap keputusan termasuk PHK didasarkan pada hasil evaluasi serta mengacu pada peraturan perusahaan dan/atau perjanjian kerja yang berlaku.
3. Proses PHK merupakan mekanisme internal dan telah melalui tahapan sesuai prosedur perusahaan.
Namun manajemen 'menolak merinci lebih jauh' dengan alasan data karyawan bersifat internal dan terbatas.
“Informasi detail terkait karyawan merupakan bagian dari data internal perusahaan yang bersifat terbatas dan tidak dapat kami sampaikan secara terbuka, guna menjaga privasi serta etika profesional,” tulis manajemen.
Manajemen juga memastikan perusahaan tetap memperhatikan hak dan kewajiban kedua pihak sesuai ketentuan.
Baca Juga:
Polres Palas Dampingi ICON Plus Pasang Label Peringatan di Tiang PLN dalam Penertiban Jaringan Ilegal
PPMI SUMUT: JAWABAN NORMATIF, DESAK DISNAKER TURUN TANGAN
Menanggapi jawaban tersebut, Ketua Umum DPW PPMI Sumatera Utara Herman Saragih menilai tanggapan perusahaan terlalu umum dan menghindar dari pokok persoalan.
“Jawaban ini normatif. Tidak menjawab 11 poin konfirmasi kami. Terutama soal tidak adanya pesangon, dugaan diskriminasi, dan kenapa tidak melalui penetapan PHI. Ini justru menguatkan dugaan ada yang ditutup-tutupi,” tegas Herman.