PALUTA.WAHANANEWS.CO, Gunung Tua- Sekretaris Daerah Kabupaten Padang Lawas Utara (Sekdakab Paluta) Patuan Rahmat Syukur P Hasibuan bersama Pimpinan OPD mengikuti Zoom Meeting dalam rangka mendukung penyediaan tanah untuk pembangunan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di daerah berdasarkan surat Kepala Badan Gizi Nasional yang ditandatangani Wakil Kepala nomor B-03/02.01/02/2025 tanggal 10 Februar 2025 di Ruang Rapat Sekretaris Daerah Kabupaten Paluta, Senin (26/5/2025).
Berdasarkan Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor: 500.12/2119/SJ tentang Dukungan Pemerintah Daerah dalam Penyediaan Tanah untuk Pembangunan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi disampaikan kepada para gubernur, bupati, dan wali kota diminta untuk meminjamkan tanah milik pemerintah daerah (Pemda) kepada Badan Gizi Nasional (BGN).
Baca Juga:
Percepatan Pembentukan Badan Hukum Koperasi Merah Putih Desa/Kelurahan di Kabupaten Paluta
Setiap kepala daerah diminta mengusulkan tiga titik lokasi tanah di wilayah masing-masing provinsi, kabupaten, dan kota. Langkah itu diharapkan dapat membantu mengatasi keterbatasan jangkauan BGN, terutama di wilayah tertinggal, terdepan, dan terluar (3T), dengan menyiapkan lahan yang dapat dimanfaatkan sebagai Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG).
Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian menyatakan, mengatakan akan melakukan koordinasi secara terus-menerus untuk mendukung penuh kesuksesan pelaksanaan program Makan Bergizi Gratis (MBG).
Selain untuk pemenuhan gizi, program MBG juga menjadi bagian dari upaya mendukung pertumbuhan ekonomi nasional, serta membuka peluang yang dapat dimanfaatkan oleh daerah.
Baca Juga:
Tim Penggerak PKK Rapat Koordinasi Dengan OPD Se-kabupaten Paluta
Pertama, program itu akan menyerap tenaga kerja. Artinya, masyarakat di daerah dapat dilibatkan dalam penyelenggaraan program MBG.
Kedua, program itu juga akan mendorong terwujudnya ekonomi sirkular melalui rantai pasok pangan yang saling terhubung dan berkelanjutan. Pola ini akan menjadi motor penggerak pertumbuhan ekonomi daerah.
Untuk itu, Mendagri juga meminta agar hasil efisiensi anggaran yang telah dilakukan Pemda dapat dialihkan untuk mendukung pelaksanaan MBG.