PALAS.WAHANANEWS.CO, Medan – Persaudaraan Pekerja Muslim Indonesia Sumatera Utara (PPMI Sumut) menyerukan seluruh pekerja/buruh di Sumut untuk bersatu memperjuangkan hak-hak yang dijamin oleh Undang-Undang Perburuhan, Undang-Undang Dasar 1945, serta nilai luhur Pancasila. Ketua Umum PPMI Sumut, Herman Saragih, menegaskan bahwa persatuan adalah kunci utama untuk meraih keadilan dan kesejahteraan bagi pekerja.
Mengutip sabda Rasulullah SAW, “Tolonglah orang lain, maka Allah akan menolongmu” (HR. Bukhari), Herman mengajak buruh untuk saling mendukung dalam perjuangan. Ia menekankan pentingnya solidaritas dengan pesan, “Al-jama’ah rahmat, wa al-firqat azab” – persatuan membawa rahmat, perpecahan mendatangkan azab.
Baca Juga:
Masyarakat Lubuk Bunut Desak PTPN4 Perbaikan Jembatan PTPN4
PPMI menyoroti peran strategis Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) yang seharusnya lebih tegas dalam menjalankan fungsi utama sesuai regulasi, meliputi:
- Pengawasan ketenagakerjaan
- Pelayanan ketenagakerjaan
- Pengembangan ketenagakerjaan
- Perlindungan pekerja
- Penyelesaian perselisihan hubungan industrial
Herman menegaskan bahwa masih banyak buruh di Sumut menghadapi ketidakadilan. Salah satu kasus paling mencolok adalah perjuangan buruh PT Starindo Prima yang telah berlangsung lebih dari 13 tahun tanpa kepastian penyelesaian. “Kasus PT Starindo Prima adalah simbol buruh Sumut yang tidak mengenal kata menyerah. Walau sudah lebih dari satu dekade, perjuangan mereka tetap tegak berdiri,” tegasnya kepada reporter wahananews.co, Selasa (20/1/2026).
PPMI mendesak Pemerintah Provinsi Sumatera Utara untuk segera mengambil langkah konkret melindungi hak-hak buruh dan meningkatkan kesejahteraan pekerja beserta keluarganya. “Insya Allah, keadilan dan kebebasan bisa kita raih jika kita bersatu dan berjuang bersama,” pungkas Herman.
Baca Juga:
Komite Olahraga Nasional Indonesia Kabupaten Padang Lawas (KONI Palas)
[Redaktur: Marapada Boy Harahap]