PALUTA.WAHANANEWS.CO, Kecamatan Padang Bolak - Tak diakomodir titipan atau perintah pihak Kecamatan Padang Bolak dan Dinas PMD Pemerintah Kabupaten Padang Lawas Utara (Pemkab Paluta), maka pengajuan penggunaan dana desa (DD) tak lolos.
Sebenarnya peningkatan kapasitas kepala desa dan peningkatan perangkat desa tidak pernah diajukan dan dibahas pada saat musyawarah desa (Musdes), kegiatan itu ada setelah di tingkat Kecamatan dan di Dinas.
Baca Juga:
Kasus PT Starindo Prima Sudah 13 Tahun Belum Terselesaikan, Ini Keprihatinan Ketum PPMI Sumut!
Demikian dikatakan Ketua Lembaga Swadaya Masyarakat Pembela Kemerdekaan Rakyat (LSM PAKAR) DPC Tapanuli Selatan (Tapsel) setelah konfirmasi Kapala Desa (Kades) Parlimbatan kepada reporter wahananews.co, Kamis (15/1/2026).
Menurut penjelasan Kades kepada LSM PAKAR, pihak desa tidak bisa melawan perintah pihak kecamatan dan Dinas PMD, karena akibatnya sangat fatal, dipastikan pengajuan tidak akan lolos, beber Tohong menirukan bahasa Kades.
'Kalau desa yang mengelola DD secara keseluruhan, dapat dipastikan akan terlaksana dengan baik, kenyataannya untuk pihak Kecamatan dan pihak Dinas saja sudah 20% lebih, di TA 2023 Rp 150 juta lebih dan TA 2024 180 juta lebih," beber Tohong menirukan bahasa Kades.
Baca Juga:
Bupati Haji Obon Kukuhkan 3390 Orang PPPK Paruh Waktu di Lingkungan Pemkab Paluta
"Penjelasan Kades Parlimbatan tidak dapat dianggap sepele atau main main, patut diduga korupsi DD di Kabupaten Paluta massif, terencana dan terstruktur, sehingga bila dihadapkan ke ranah aturan dan hukum, maka Kades dan perangkat menjadi tumbal karena kegiatan tersebut adalah peningkatan kapasitas kepala desa dan peningkatan kapasitas perangkat desa," tutupnya.
[Redaktur: Marapada Boy Harahap]