PALUTA.WAHANANEWS.CO, Medan - Di balik pertumbuhan ekonomi yang pesat, Sumatera Utara masih menyembunyikan derita pekerja yang memprihatinkan. Banyak pekerja yang menerima upah di bawah standar, tidak mendapatkan hak-hak mereka, dan sulit memperjuangkan keadilan.
Ujar Herman Saragih, Ketua Umum DPW PPMI Sumatera Utara, kepada awak media di Slow Time Coffee Jl. Pahlawan Simpang Permina Tj. Morawa, 10/1/2026, "Kasus PT Starrindo Prima yang belum terselesaikan selama 13 tahun menjadi bukti nyata sulitnya pekerja mendapatkan keadilan."
Baca Juga:
PPMI Sumut Bawa Kasus Shopee Express ke Disnaker Provinsi Sumut
Herman Saragih mengungkapkan keprihatinannya. "Dinas Ketenagakerjaan harus proaktif, tidak hanya menunggu laporan pekerja. Mereka harus bekerja maksimal sesuai peraturan dan tugasnya," tegasnya.
Pemprovsu telah resmi menetapkan UMP dan UMK, tapi Herman Saragih berharap implementasinya tidak hanya sekedar formalitas. "Pengawasan lemah, sanksi tidak tegas, dan perusahaan tidak peduli hak-hak pekerja. Ini harus diubah," katanya.
Pekerja terpaksa memilih antara kondisi tidak adil atau kehilangan pekerjaan. Herman Saragih menekankan, "Pemerintah dan stakeholder harus meningkatkan pengawasan, sanksi, dan kesadaran perusahaan. Pekerja juga harus diberdayakan untuk memperjuangkan hak-haknya. Saatnya kita ciptakan lingkungan kerja yang adil dan sejahtera di Sumatera Utara!"
Baca Juga:
Normalisasi Embung Desa Gunung Tua Jae Kecamatan Padang Bolak Diduga Mark-up
"Kasus PT Starrindo Prima yang sudah 13 tahun belum terselesaikan adalah contoh nyata bahwa pekerja masih menjadi korban ketidakadilan. Kami meminta Gubernur Sumatera Utara untuk segera mengambil tindakan dan memberikan keadilan bagi pekerja," tambah Herman Saragih dengan nada yang tegas.
[Redaktur: Radja Sibanggor]