Meski tindakan fisik berupa pemasangan label peringatan telah dilakukan, pihak Polres Padang Lawas tetap mengedepankan pendekatan yang persuasif dan edukatif bagi para pelaku usaha.
Sebagai rencana tindak lanjut, pihak kepolisian bersama instansi terkait mengonfirmasi dua langkah strategis yang akan segera diambil: Sosialisasi dan Pemanggilan: Mengundang seluruh pengusaha Wi-Fi atau penyedia jasa internet (ISP) lokal yang bersangkutan untuk diberikan edukasi dan sosialisasi mendalam terkait aturan pemanfaatan tiang listrik.
Baca Juga:
Polres Palas Gelar Senam Bersama dalam Rangka Semarakkan HUT Bhayangkara Ke-80
Koordinasi Berkelanjutan: Meningkatkan koordinasi antaranstansi (Polri, Pemkab, dan PLN) guna memetakan serta mengawasi pertumbuhan jaringan internet agar sesuai dengan regulasi yang berlaku.
Seluruh rangkaian kegiatan penertiban di lapangan dilaporkan berjalan dengan aman, tertib, dan kondusif tanpa adanya resistensi dari pihak manapun. Penertiban ini diharapkan dapat memberikan efek jera sekaligus merapikan estetika kota dari semrawutnya kabel ilegal yang berpotensi membahayakan keselamatan masyarakat.
[Redaktur:. Radja Sibanggor]