PALAS.WAHANANEWS.CO, Sibuhuan – Langkah tegas diambil oleh jajaran Kepolisian Resort Pasangenertibkan infrastruktur digital tak berizin. Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polrestabes Palas melakukan pendampingan terhadap pihak ICON Plus (PT Indonesia Comnets Plus) untuk memasang label peringatan pada boks dan kabel Wi-Fi ilegal yang menumpang di tiang listrik milik PLN.
Penertiban ini menyasar sejumlah titik di wilayah Kabupaten Palask yang kedapatan memiliki instalasi jaringan internet tanpa izin resmi.
Baca Juga:
Polres Palas Gelar Senam Bersama dalam Rangka Semarakkan HUT Bhayangkara Ke-80
Kasat Reskrim Polres Palas AKP Irwansah Sitorus, membenarkan adanya kegiatan penertiban terpadu tersebut.
"Kami melakukan pendampingan penegakan aturan dan pemasangan label peringatan pada boks serta kabel Wi-Fi yang menumpang tanpa izin pada tiang listrik milik ICON Plus PLN," ujar AKP Irwansah Sitorus pada Sabtu (27/6/2026).
Operasi penertiban yang berlangsung pada Sabtu, 27 Juni 2026 ini menyisir area perkotaan yang padat instalasi kabel. Petugas gabungan bergerak di tiga lokasi strategis, yaitu Lingkungan I, Lingkungan II, dan Lingkungan VI, Kelurahan Pasar Sibuhuan, Kecamatan Barumun, Kabupaten Palas.
Baca Juga:
Bupati PMA Resmi Lantik 52 Pejabat Administrator dan Pengawas di Lingkungan Pemkab Palas
Tindakan tegas ini tidak hanya melibatkan aparat kepolisian, tetapi juga komitmen bersama dari jajaran pemerintah daerah dan badan usaha milik negara.
Turut hadir dan turun langsung ke lapangan6 dalam kegiatan, Kasat Reskrim Polres Palas AKP Irwansah Sitorus, Kepala Dinas Perizinan Kabupaten Palas, Kepala Dinas Kominfo Kabupaten Palas, Manager PLN ULP Sibuhuan, Kanit Tipidkor Polres Palas IPTU B. C. Nasution, Tim Staf ICON Plus PLN beserta personel pendukung Sat Reskrim.
Dari hasil penyisiran di ketiga lokasi tersebut, petugas berhasil memasang label peringatan keras di 3 (tiga) titik boks dan jalur kabel Wi-Fi yang terbukti melanggar aturan dan memanfaatkan aset PLN secara ilegal.
Meski tindakan fisik berupa pemasangan label peringatan telah dilakukan, pihak Polres Padang Lawas tetap mengedepankan pendekatan yang persuasif dan edukatif bagi para pelaku usaha.
Sebagai rencana tindak lanjut, pihak kepolisian bersama instansi terkait mengonfirmasi dua langkah strategis yang akan segera diambil: Sosialisasi dan Pemanggilan: Mengundang seluruh pengusaha Wi-Fi atau penyedia jasa internet (ISP) lokal yang bersangkutan untuk diberikan edukasi dan sosialisasi mendalam terkait aturan pemanfaatan tiang listrik.
Koordinasi Berkelanjutan: Meningkatkan koordinasi antaranstansi (Polri, Pemkab, dan PLN) guna memetakan serta mengawasi pertumbuhan jaringan internet agar sesuai dengan regulasi yang berlaku.
Seluruh rangkaian kegiatan penertiban di lapangan dilaporkan berjalan dengan aman, tertib, dan kondusif tanpa adanya resistensi dari pihak manapun. Penertiban ini diharapkan dapat memberikan efek jera sekaligus merapikan estetika kota dari semrawutnya kabel ilegal yang berpotensi membahayakan keselamatan masyarakat.
[Redaktur:. Radja Sibanggor]