PALAS.WAHANANEWS.CO, Sibuhuan - Bupati Padang Lawas (Palas) Putra Mahkota Alam Hasibuan (PMA) mengikuti zoom meeting terkait tentang Entry Meeting Serentak pemeriksaan interim Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) se- Kabupaten/Kota Provinsi Sumatera Utara Tahun 2025 di ruang kerja Pj Sekretaris Daerah Kabupaten (Sekdakab) Palas, Kamis (19/2/2026).
Zoom meeting ini di pimpin langsung oleh Wakil Gubernur Sumatera Utara Surya dan di dampingi oleh beberapa pimpinan OPD Sumatera Utara di ruang kerja Wakil Gubernur Kantor Gubernur Sumut Jalan Diponegoro Nomor 30 Medan.
Baca Juga:
Bupati Palas PMA Inspektur Upacara Hari Kesadaran Nasional di Lapangan Kantor Bupati
Kepala Badan Pemeriksa Keuangan Perwakilan Provinsi Sumatera Utara Paula Hendri Simatupang menyampaikan bahwa laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) diserahkan oleh Kepala Daerah kepada Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) paling lambat 3 bulan setelah berakhirnya tahun anggaran.
Hal ini sesuai dengan peraturan utama laporan keuangan pemerintah daerah diatur dalam PP No. 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah dan Permendagri No. 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah. Peraturan ini mewajibkan penyusunan laporan keuangan (LRA, LO, Neraca, LPE, SAL, CaLK) berbasis akrual, transparan, akuntabel, dan diserahkan kepada BPK.
Dan juga dihadiri oleh ketua tim pemeriksa Kabupaten Palas E. Gultom dan beserta tim pemeriksa lainnya.
Baca Juga:
Aliansi Prabowo Gibran dan Warga Rebut Kembali Lahan PT VAL, Burhanuddin Daulay: Kita Tuntut Hak Kita Kembali.
BPK RI telah memulai pemeriksaan interim Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun 2025 sejak 18 Februari 2026.
Pemeriksaan ini dijadwalkan berlangsung hingga 26 Maret 2026 dan bertujuan meningkatkan akuntabilitas pengelolaan keuangan pemerintah daerah.
Dalam hal ini, Bupati Palas menginstruksikan kepada seluruh Kepala OPD dan Camat agar kooperatif dan pro aktip untuk melengkapi berkas Surat Pertanggujawaban (SPJ) tahun 2025.