PALAS.WAHANANEWS.CO, Sibuhuan - Wakil Bupati Padang Lawas (Wabup Palas) Achmad Fauzan Nasution (AFN) memimpin rapat Koordinasi Penertiban Penyakit Masyarakat (Pekat) di aula kantor Bupati Palas, Rabu (17/6/2026).
Dalam hal ini, Wabup Palas menyampaikan apresiasi dan terima kasih yang setinggi-tingginya kepada seluruh peserta yang berkenan hadir dalam rapat koordinasi ini. Dan menunjukkan komitmen bersama untuk menjaga ketertiban, ketentraman, kehidupan sosial masyarakat yang harmonis di Kabupaten Palas.
Baca Juga:
Pemkab Palas Resmi Tutup MTQ Ke-16 Tahun 2026, Ini Hadiah Tambahan Bupati!
Rapat koordinasi ini menjadi momen penting untuk menyamakan persepsi, memperkuat langkah, dan membangun kerja sama yang solid antara pemerintah daerah, tni, polri, kejaksaan, serta seluruh pemangku kepentingan dalam upaya penertiban penyakit masyarakat di Kabupaten Palas.
Rapat koordinasi ini memiliki landasan yang jelas dan kuat, yaitu melalui peraturan daerah Kabupaten Palas nomor 07 tahun 2022 ketertiban tentang penyelenggaraan umum, ketentraman dan perlindungan masyarakat, ujarnya.
Saat ini kita masih dihadapkan pada berbagai tantangan sosial yang memerlukan perhatian serius seperti peredaran dan penyalahgunaan narkoba, praktik judi online, peredaran minuman keras, prostitusi, pergaulan bebas, serta tawuran yang dapat mengganggu ketenteraman masyarakat, tandas Wabup.
Baca Juga:
MTQ Ke-16 Tingkat Kabupaten Palas Tahun 2026 Resmi Dibuka Bupati
Marilah kita senantiasa berpegang teguh pada motto daerah yang menjadi pedoman dalam kehidupan dan pembangunan, yaitu: "Luruskan Niat, dan Teruslah Bermanfaat, Tano Adat Digomgom Ibadat.", ajaknya.
Dimana motto ini mengandung pesan moral yang sangat dalam, bahwa setiap langkah dan kebijakan yang kita lakukan harus dilandasi niat yang tulus demi kepentingan masyarakat, serta memberikan manfaat yang nyata bagi daerah. dengan menjunjung tinggi nilai-nilai adat dan agama, kita akan mampu membangun Padang Lawas yang lebih maju (Mandiri, Amanah, Jaya dan Unggul).
Dan hasil rapat tersebut dengan kesepakatan bersama akan menindak pengusaha Kafe Remang-Remang atau Penjual Miras yang tidak mempunyai ijin sesuai Perda No 07 Tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Ketertiban umum dan Ketenteraman Serta Perlindungan Masyarakat.