PALUTA.WAHANANEWS.CO - Tim Terpadu Pengawasan Perkebunan Kabupaten Padang Lawas Utara (Paluta) Meninjau Pelaksanaan Tera Ulang Timbangan Ram Sawit di Kecamatan Hulu Sihapas dan Kecamatan Batang Onang, Rabu (2/7/2025).
Tera ulang timbangan ram sawit dilakukan untuk memastikan keakuratan alat ukur yang digunakan dalam transaksi jual beli tandan buah segar (TBS) kelapa sawit. Kegiatan ini wajib dilakukan secara berkala, untuk melindungi petani sawit dan pembeli dari potensi kerugian akibat ketidakakuratan timbangan.
Baca Juga:
Tim Terpadu Pengawasan Perkebuna Paluta. Tera ulang Ram Timbagan Sawit.
Pelaksanaan tera ulang di Desa Parahu Sorat dengan hasil timbangan pertama -1,5 Kg masih sesuai dengan batas normal pada timbangan pertama, dan timbangan kedua dibatalkan dikarenakan terjadi kerusakan pada timbangan dan tidak dapat dipakai lagi.
Kemudian juga dilakukan tera ulang timbangan di Desa Batu Nanggar Ram Rusman ditemukan hasil timbangan -7 kg, yang mana batas uji 10 Kg legal dengan hasil penimbangan 5 Ton ke bawah dan sudah di tera secara sah.
Selanjutnya timbangan atas nama Ram Keluarga di Desa Batu Nanggar ditemukan timbangan -5 Kg dan sudah di tera ulang yang mana timbangan masih dalam batas toleransi, dan untuk Kecamatan Hulu Sihapas, timbangan Ram Sinar Baru Aek Nauli ditemukan timbangan +2,5 Kg, yang kemudian untuk Timbangan Dacin diarahkan untuk melakukan perbaikan dikarenakan timbangan pengukurannya plus dan merugikan yang memiliki usaha Ram.
Baca Juga:
Jamaah Haji Kabupaten Paluta Diperkirakan Sampai di Bandara Internasional Kualanamu 9 Juli 2025, Pemkab Persiapkan Kepulangannya
[Redaktur: Radja Sibanggor]