PALUTA.WAHANANRWS.CO, Gunung Tua - Bupati Padang Lawas Utara (Paluta) Reski Basyah Harahap (Haji Obon) memimpin Rapat Tindak Lanjut Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi III DPRD Kabupaten Paluta mengenai Dugaan Pencemaran Lingkungan Hidup oleh PT. Sumber Sawit Nusantara (SSN) di Desa Sionggoton, Desa Gunung Manaon, dan Desa Tanjung Botung Kecamatan Simangambat bertempat di Ruang Rapat Bupati Paluta, Senin (30/6/2025).
Wakil Bupati Paluta Basri Harahap, Ketua DPRD Kabupaten Paluta Mula Rotua Siregar, Wakil Ketua I DPRD Samsul Bahri Daulay, Wakil Ketua II DPRD Jonner Partaonan Harahap, Kepala Kejaksaan Negeri Paluta Hartam Ediyanto, Pabung Paluta 0212/TS Mayor Inf David Sidabutar, Ketua Komisi III DPRD Kabupaten Paluta dan Anggota Komisi III DPRD Kabupaten Paluta, Perwakilan Kapolres Tapanuli Selatan, Para Asisten dan Staf Ahli, Pimpinan OPD, Para Kabag, Para Kabid di lingkungan Pemerintah Kabupaten Paluta, dan tamu undangan lainnya turut menghadiri rapat ini.
Haji Obon dalam sambutannya menyampaikan bahwa RDP ini merupakan tindak lanjut dari laporan masyarakat dan setelah ditelusuri oleh Dinas Lingkungan Hidup secara hati-hati menyangkut aktivitas perkebunan yang telah mencemari lingkungan.
"Di sini kami menekankan bahwa Pemerintah Daerah berkomitmen dalam menjaga kelestarian lingkungan dan memastikan setiap pelaku usaha ekonomi untuk melaksanakan kegiatannya secara bertanggung jawab dan sesuai ketentuan yang berlaku. Kami ingin menegaskan Pemkab Paluta sangat serius dan tidak menutup mata untuk kepentingan masyarakat, yang mengakibatkan terjadinya kerusakan lingkungan karena aktivitas perusahaan, dan masyarakat yang terjangkit ISPA (Infeksi Saluran Pernapasan Akut)" tegas Bupati.
Beliau juga menjelaskan bahwa RDP ini dimohon berjalan dengan tertib. Bukan untuk saling menyalahkan, akan tetapi untuk menyamakan persepsi dalam mengungkap fakta. Teguran tertulis sudah disampaikan dan juga sudah dilakukan peninjauan.
"Semoga dengan semangat transparansi dan keterbukaan dari PT. SSN menjadi ruang musyawarah yang produktif, sehingga setiap pihak baik dari perusahaan, masyarakat, kami juga dari pemerintah dapat menyampaikan fakta, memberikan klarifikasi dan menyampaikan solusi yang konstruktif. Kita akan mendorong ke depan ini bukan hanya paparan diskusi. Harus ada tindak lanjut. Langkah-langkah yang akan dipertanggungjawabkan" ujar Bupati.
Pemerintah Daerah akan memfasilitasi pengawasan tindak lanjut bersama untuk menjaga keberlangsungan lingkungan hidup, kenyamanan masyarakat, tanpa mengganggu
investasi yang sehat dan berkesinambungan.
"Kepada PT. SSN. Kami harapkan menunjukkan itikad baik. Keterbukaan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan," harap Bupati.
[Redaktur: Radja Sibanggor]