PALUTA.WAHANANEWS.CO, Gunung Tua - Wakil Bupati Padang Lawas Utara Basri Harahap bersama Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) menggelar Rapat Tim Terpadu Pengawasan Perkebunan Kabupaten Paluta di Ruang Rapat Bupati Paluta, Senin (2/6/2025).
Ketua DPRD Kabupaten Paluta Mula Rotua Siregar, Wakil Ketua I DPRD Samsul Bahri Daulay, Wakil Ketua II DPRD Jonner Partaonan Harahap, Pabung Paluta 0212/TS Mayor Inf David Sidabutar, Sekdakab Paluta Patuan Rahmat Syukur P Hasibuan, Ketua Komisi B DPRD Kabupaten Paluta dan Anggota, Kasat Reskrim Polres Tapanuli Selatan, Kanit Tipiter Polres Tapanuli Selatan Kanit Ekonomi Polres Tapanuli Selatan, Kasi Intel Kejaksaan Negeri Paluta, Kepala KPH VII Gunungtua, Kepala KPH VI Sipirok, Kasi I Survei dan Pengukuran pada Badan Pertanahan Nasional Tapsel, Rektor lnstitut Teknologi dan Sains Paluta, Para Asisten dan Staf Ahlu, Pimpinan OPD, dan tamu undangan lainnya turut hadir dalam rapat tersebut.
Baca Juga:
Pemkab Berikan Kepastian Penerapan SPM di Kabupaten Paluta
Rapat ini digelar sebagai langkah strategis untuk memastikan legalitas operasional serta keberpihakan kepada masyarakat yang terdampak aktivitas perkebunan dan juga mengevaluasi bagaimana PAD dapat diperoleh dari perizinan HGU tersebut.
Wakil Bupati Padang Lawas Utara Basri Harahap menegaskan bahwa pemerintah daerah tidak akan tinggal diam terhadap perusahaan yang beroperasi tanpa HGU yang sah. Selain itu, Pemerintah Daerah juga ingin dalam rangka meningkatkan peluang-peluang terkait pemasukan untuk PAD di Kabupaten Paluta, dapat mendorong para perusahaan-perusahaan terdata terkhususnya perusahaan perkebunan untuk dapat membayar pajak Bumi dan Bangunan (PBB).
"Penataan ini penting agar tidak ada lagi perusahaan yang mengabaikan kewajiban administratif maupun dampak sosial terhadap masyarakat. Kita ingin data ini benar-benar akurat sesuai dengan data dan luas pada HGU yang tercatat," tegas Wakil Bupati Basri Harahap.
Baca Juga:
Penetapan dan Penegasan Batas Desa Sidingkat dan Sekitarnya di Kabupaten Paluta
Pimpinan DPRD Kabupaten Paluta juga membahas potensi konflik lahan antara masyarakat dan perusahaan, serta perlunya transparansi dalam proses perpanjangan HGU yang sudah habis masa berlakunya. Kemudian, pembahasan juga berlanjut dengan evaluasi tentang cara peningkatan PAD melalui CSR yang masuk wilayah Kabupaten Padang Lawas Utara sesuai dengan regulasi, hukum, dan tata tertib administrasi yang tepat.
[Redaktur: Radja Sibanggor]