PALUTA.WAHANANEWS.CO, Gunung Tua - Pemerintah Kabupaten Padang Lawas Utara (Pemkab Paluta) melaksanakan Audiensi bersama Komisaris dan Ahli Waris PT. Wonorejo Perdana terkait Penyelesaian AsetDann Status Kepemilikan Lahan Perusahaan di Ruang Rapat Bupati Paluta, Rabu (18/6/2025).
Kegiatan ini dipimpin langsung oleh Wakil Bupati Paluta Basri Harahap, dan turut dihadiri Wakil Ketua I DPRD Samsul Bahri Daulay, Pabung Paluta 0212/TS Mayor Inf David Sidabutar, Kapolsek Padang Bolak, Kepala Kejaksaan Negeri Paluta diwakili Kasi Intel Erwin Efendi Rangkuti, Sekdakab Paluta Dr. Patuan Rahmat Syukur P Hasibuan, Asisten I Sarifuddin Harahap, Ketua Komisi B DPRD Kabupaten Paluta dan Anggota Komisi B DPRD Kabupaten Padang Lawas Utara, Kepala KPH VII Gunungtua, Rektor lnstitut Teknologi dan Sains Paluta, Pimpinan OPD, Para Kabag, Para Kabid di lingkungan Pemkab Paluta dan tamu undangan lainnya.
Baca Juga:
Kepala BGN Tandatangani Nota Kesepahaman Program Makanan Bergizi Gratis dengan Bupati/Walikota Se-Provinsi Sumut
Komisaris PT. Wonorejo Perdana menyampaikan bahwa pertemuan ini bertujuan untuk membuka komunikasi resmi dan membahas secara transparan status lahan yang selama ini menjadi aset perusahaan dan kini menjadi subjek sengketa.
Dalam pertemuan ini, para ahli waris menyampaikan bahwa semasa hidup orang tua mereka tidak pernah menjual ataupun mengalihkan PT Wonorejo Perdana kepada pihak lain.
Wakil Bupati Paluta Basri Harahap dalam sambutannya menyatakan bahwa Pemkab menghargai itikad baik dari pihak Komisaris dan Ahli Waris PT. Wonorejo Perdana dalam menyelesaikan persoalan ini melalui jalur musyawarah.
Baca Juga:
DPD Partai Masyumi Kabupaten Paluta Persiapkan Kepengurusan Lengkap
“Pemerintah Kabupaten membuka ruang diskusi sepanjang proses ini ditempuh sesuai dengan ketentuan hukum dan regulasi yang berlaku,” ujar Wakil Bupati.
Lebih lanjut, Wakil Bupati juga menegaskan bahwa Pemerintah Kabupaten Paluta telah membentuk Rapat Tim Terpadu Pengawasan Perkebunan Kabupaten Paluta untuk mengkaji dan menyelidiki lebih lanjut status kepemilikan dan penggunaan lahan agar tidak menimbulkan konflik di kemudian hari.
[Redaktur: Radja Sibanggor]