PALUTA.WAHANANEWS.CO, Gunung Tua - Kejaksaan Negeri Padang Lawas Utara (Paluta) Rapat Koordinasi Pengawasan Aliran Kepercayaan dan Aliran Keagamaan Masyarakat tahun 2025 dengan Pemda di Aula Kantor Bupati Paluta, Senin (24/02/2025).
Dalam rapat tersebut, turut hadir: Sekdakab Paluta Patuan Rahmat Syukur P Hasibuan, Kepala Kejaksaan Negeri Paluta, Perwakilan Polri-TNI Para OPD terkait, Para Camat, unsur FKUB Paluta, Tokoh Agama dan Para Kepala Desa, serta undangan lainnya.
Baca Juga:
Pemkab Paluta Ikuti Rapat Virtual Peluncuran Indikator MCP KPK
Sekdakab Patuan Rahmat Syukur P Hasibuan mengungkapkan rasa syukurnya, berkat sinergitas dan kepedulian stakeholder terkait dalam pengawasan dini mengenai aliran kepercayaan masyarakat dan keagamaan mulai dari Forkopimda dan pemerintah daerah yang selalu aktif dalam mengantisipasi ajaran agama yang menyimpang khususnya di Bumi Balakka Raya Kabupaten Paluta hingga saat ini masih aman dan kondusif.
"Kami sangat mendukung dengan adanya kegiatan ini. Kedepan, hendaknya akan selalu terjalin serta dapat ditingkatkan agar terciptanya keharmonisan dan hidup saling bertoleransi antar umat beragama,” kata Setdakab Paluta.
Pemkab Paluta dalam menjalankan roda pemerintahan terus melakukan yang terbaik demi kepentingan masyarakat Paluta untuk mewujudkan Kabupaten Padang Lawas Utara yang Beriman, Cerdas, Maju, dan Beradat.
Baca Juga:
Pelatihan Aplikasi SRIKANDI Versi 3 Dinas Perpustakaan dan Arsip Pemkab Paluta
"Tugas dari Tim Pengawasan Aliran Kepercayaan Masyarakat dan Keagamaan (PAKEM), yaitu menerima dan menganalisa laporan dan/atau informasi tentang aliran kepercayaan atau aliran keagamaan, meneliti dan menilai secara cermat perkembangan suatu aliran kepercayaan atau aliran keagamaan untuk mengetahui dampak-dampaknya bagi ketertiban dan ketentraman umum. Selanjutnya mengajukan laporan dan saran sesuai dengan jenjang wewenang dan tanggung jawab,"ujar Beliau.
Rakor ini bertujuan agar tidak terdapat aliran kepercayaan yang menyimpang/sesat dari kepercayaan terhadap Tuhan YME, sehingga Tim PAKEM dapat mengambil langkah-langkah atau tindakan terhadap aliran-aliran kepercayaan yang dapat membahayakan kerukunan masyarakat dan negara.
Pelaksanaan aliran kepercayaan harus benar-benar sesuai dengan dasar Ketuhanan YME menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku.