PALUTA.WAHANANEWS.CO, Gunung Tua - Pakter Tuak Dirman di Desa Gunung Tua Jae Kecamatan Padang Bolak tidak mengindahkan Surat Edarkan Bupati Kabupaten Padang Lawas Utara (Paluta) dalam menjalankan ibadah puasa pada bulan Ramadhan ini.
Siang dan malam tetap buka, bernyanyi dengan keras sehingga mengganggu ketertiban umum. Keberadaan paktet tuak tersebut dekat dengan pemukiman warga, dan tidak menghargai orang yang sedang menjalankan ibadah puasa.
Baca Juga:
Kejari Paluta: Benar Adanya Penyalahgunaan Dana Desa Hiteurat Kecamatan Halongonan, Ini Tanggapan DPP LMPN, Tentang Audit Inspektorat Kabupaten Paluta!
Ketum DPC PPMI Kabupaten Paluta Paringgonan Siregar ketika dikonfirmasi mengatakan: "Ketua Kepemudaan Desa Gunung Tua Jae telah melaporkan hal tersebut kepada Kepala Desa, tapi Kepala Desa belum ada tindakan," ujar beliau pada Senin (9/3/2026).
Keberadaan Pakter Tuak Dirman tersebut, sangat menggangu kenyamanan masyarakat dalam menjalankan ibadah puasa, dan tidak sesuai dengan budaya masyarakat di Kabupaten Paluta ini.
Ini sudah bertentangan dengan visi misi Bupati Paluta: 'Membangun Kabupaten Padang Lawas Utara, yang beriman, cerdas, maju dan beradat'.
Baca Juga:
Entry Meeting Serentak Pemeriksaan Interim Laporan Keuangan Pemda se-Sumut Tahun 2025
"Kami berharap supaya Kapolsek Padang Bolak memberikan tindakan atau penutupan kepada Pakter Tuak Dirman tersebut, untuk kenyamanan masyarakat setempat," tutup Ketum DPC PPMI Kabupaten Paluta.
[Redaktur: Radja Sibanggor]