Dalam pernyataan terpisah, Qadapi Nasution Aliansi Mahasiswa Pemuda Revolusioner (AMPER) Palas, meminta pemerintah untuk segera turun tangan dan menyelesaikan kasus ini. "Kami mendukung perjuangan warga TSM dan meminta agar pemerintah memberikan keadilan bagi mereka," Salus Populi Suprema Lex Esto adalah adagium hukum latin yg berarti keselamatan dan kepentingan rakyat adalah hukum tertinggi. Prinsip ini menegaskan bahwa seluruh kebijakan pemerintah harus mengutamakan kesejahteraan, keamanan,dan keselamatan rakyat diatas segalanya. Sering menjadi dasar hukum dalam situasi darurat," katanya.
Warga TSM juga meminta agar PT VAL (PT PHI) bertanggung jawab atas kerusakan lingkungan dan kerugian yang dialami oleh warga. Mereka berharap agar kasus ini dapat diselesaikan dengan adil dan transparan.
Baca Juga:
Wabup Palas AFN Safari Ramadhan di Kecamatan Lubuk Barumun.
Warga TSM berharap, Pemerintah Kabupaten Padang Lawas segera menyelesaikan dengan pihak terkait PT VAL (PT PHI) yang sudah puluhan tahun dan bisa mengembalikan hak-hak lahan usaha pada warga TSM," pungkas Eros.
[Redaktur: Radja Sibanggor]