PALAS.WAHANANEWS.CO, Kecamatan Hutaraja Tinggi - Warga Transmigrasi Swakarsa Mandiri (TSM) di Desa Ujung Batu 5 Kecamatan Hutaraja Tinggi Kabupaten Padang Lawas (Palas) Provinsi Sumatera Utara (Sumut), Sabtu (28/2/2026). Kembali melakukan aksi protes atas lahan usaha yang dikuasai PT VAL (PT PHI).
Mereka menuntut hak atas lahan yang telah lama dikelola perusahaan tersebut dgn cara menanam bibit sawit di lokasi "Rebut Paksa".
Baca Juga:
Wabup Palas AFN Safari Ramadhan di Kecamatan Lubuk Barumun.
Menurut Erli Simanjuntak Ketua Koperasi Tani Jaya, Lahan tersebut telah dikuasai PT VAL (PT PHI) tanpa memberikan kompensasi yang layak dan menyatakan bahwa warga memiliki dasar hukum atas lahan tersebut, yaitu: surat Kementerian Ketenagakerjaan dan Transmigrasi RI, Direktorat Jenderal Pembangunan Kawasan Transmigrasi tertanggal 23 Juni 2014 dengan Nomor surat : B.672/P2K-Trans/VI/2014.
Warga TSM merasa disengsarakan karena usaha lahan mereka dikuasai PT VAL (PT PHI) dan tanaman mereka dibabat habis tanpa kompensasi. Mereka berharap pemerintah dan pihak terkait dapat membantu menyelesaikan permasalahan ini dan mengembalikan hak-hak mereka atas lahan yang telah lama dikuasai PT VAL (PT PHI).
Pihak PT VAL (PT PHI) yang diwakili Yogi (Humas) ketika dikonfirmasi awak media melalui sambungan seluler mengatakan bahwa dengan adanya warga TSM menanam bibit sawit dilokasi "Rebut Paksa" pihak Management menunggu proses lanjut kemudian diarahkan ke Anwar Saleh Harahap (Humas) untuk info lebih lanjut, namun ketika dihubungi beliau tidak angkat hp-nya, kemudian kirim chat WA tidak ada respon.
Baca Juga:
Konflik Agraria Warga TSM Versus PT VAL (PHI) Kabupaten Palas Kembali Memanas
Pemerintah setempat belum memberikan pernyataan resmi terkait kasus ini. Namun, warga TSM tetap bersikeras untuk memperjuangkan hak-hak mereka dan meminta dukungan dari masyarakat dan pihak terkait. Warga TSM telah mengembangkan lahan tersebut dengan menanam pohon karet, palawija, serta membangun dengan sertifikat SHM. Mereka hanya ingin hak-hak mereka atas lahan yang telah lama dikelola dikembalikan.
Warga TSM juga menuding bahwa PT VAL (PT PHI) telah melakukan penipuan dan penguasaan lahan secara tidak sah. Mereka meminta agar pihak berwajib untuk menginvestigasi kasus ini dan memberikan keadilan bagi warga TSM.
Aksi protes warga TSM ini telah berlangsung selama beberapa hari dan telah menarik perhatian masyarakat dan media. Warga TSM bertekad menanam bibit sawit dilokasi "Rebut Paksa" namun ketika ditanam pagi sore harinya pukul 17.30 wib diduga ditabrak Jhondere PT VAL ( PT PHI ) dan spanduk dirobek-robek," kata Eros. Warga TSM terus berjuang hingga hak-hak mereka atas lahan tersebut dikembalikan.