PALAS.WAHANANEWS.CO, Sibuhuan - Kepolisian Resort Padang Lawas (Polres Palas) melalui Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) telah melimpahkan Berkas 3 Tersangka dugaan Pencurian Sawit ke Kejaksaan Negeri Palas, Rabu (13/5/2026).
Begini Reaksi Kuasa Hukum dari 3 Tersangka, Mardan Hanafi Hasibuan tetap pada pendiriannya, bahwa Jaksa Penuntut Umum (JPU) harus bisa menghadirkan bukti legalitas lahan dari PT. Barumun Raya Padang Langkat (Barapala), yaitu Izin Usaha Perkebunan (IUP) dan Sertifikat Hak Guna Usaha (HGU), ini sesuai dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) No. 138/PUU-XIII/2015.
Baca Juga:
Rumah Dicoret dan Listrik Dipadamkan Massa, Laporan ES ke Polres Palas Tak Kunjung Diproses
"Putusan MK (Mahkamah Konstitusi) terkait HGU dan IUP, khususnya Putusan No. 138/PUU-XIII/2015, menegaskan kewajiban perusahaan perkebunan memiliki HGU setelah IUP. Putusan ini mengubah Pasal 42 UU Perkebunan, menjadikan HGU sebagai syarat mutlak beroperasi," jelas Mardan Hanafi Hasibuan kepada awak media selepas Shalat Jum'at (15/5/2026).
Mardan Hanafi Hasibuan juga menyinggung IUP dari PT. Barapala yang berlokasi di Kecamatan Barumun, sedangkan yang menjadi Tempat Kejadian Perkara (TKP) adalah di Kecamatan Barumun Tengah.
Kuasa hukum tersangka pencurian sawit Mardan Hanafi Hasibuan.
Baca Juga:
Kunker Sabam Rajagukguk dari Partai Gerindra, Meningkatkan Kesiapsiagaan dan Keterpaduan Sistem Pertahanan Ibu Kota Provinsi Sumut
Ditambahkan, terkait lahan yang menjadi TKP dugaan pencurian sawit yang dilaporkan Marhum Berutu, adakah lahan milik masyarakat berdasarkan putusan Pengadilan Tinggi Medan seluas 3.000 an Hektare. Kemudian lahan tersebut sudah menjadi sitaan Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) Garuda dengan luas 25.000 Hektare.
[Redaktur: Radja Sibanggor]