PALAS.WAHANANEWS.CO, Kecamatan Hutaraja Tinggi - Konflik agraria di Desa Ujung Batu 5, Kecamatan Hutaraja Tinggi, Kabupaten Padang Lawas (Palas) Provinsi Sumatera Utara, Jum’at (20/2/2026) kembali memanas. Aksi “Rebut Paksa” yang dilakukan warga Trans Swadaya Masyarakat (TSM) pada 15 Februari 2026, yang berujung pada kericuhan antara karyawan PT PHI dengan warga pemilik sah lahan, telah memunculkan pertanyaan besar tentang implementasi nilai-nilai kemanusiaan dan keadilan di wilayah tersebut.
Wakil Ketua Umum Aliansi Prabowo/Gibran Burhanuddin Daulay salah satu narasumber yang aktif mengawal kasus ini, mempertanyakan bagaimana pejabat Pemerintah Republik Indonesia mempraktikkan Sila ke-2 Pancasila, “Kemanusiaan yang Adil dan Beradab”. Ia juga menanyakan bukti konkrit implementasi UUD NKRI Pasal 33, serta Undang-Undang Transmigrasi Nomor 29 Tahun 2009 tentang Hak dan Kewajiban Transmigrasi.
Baca Juga:
Silaturahmi dan Reses Komite I DPD RI di Polda Jambi Bahas Sinergitas Penanganan Narkotika
“Jika izin perusahaan sudah mati, maka perusahaan berkewajiban mengembalikan hak lahan usaha warga 188 KK kali 2 ha, yaitu 380 ha lagi wajib dikembalikan pada warga TSM Desa Ujung Batu Aliaga 5,” tegas Burhanuddin Daulay.
Menurut warga (Eros), aksi “Rebut Paksa” ini terjadi karena mereka merasa tidak mendapatkan dukungan dari Bupati Palas PMA dan aparat terkait di kabupaten tersebut. Warga menilai, lemahnya penegakan hukum dan perlindungan terhadap hak-hak mereka disebabkan oleh beberapa faktor, antara lain:
1. Surat Basrah Lubis (2011): Surat dari Bupati Padang Lawas saat itu, Basrah Lubis, yang menyatakan bahwa izin IPT (Izin Pemanfaatan Tanah) perusahaan telah mati sejak 2001 dan merugikan pemerintah serta warga 200 KK.
2. Keterangan Ditjen PPK Transmigrasi RI (2018) : Dirjen PPK Transmigrasi RI R Hari Pramudiono menegaskan bahwa izin perusahaan pengelola telah habis (mati) dan tidak dapat diperpanjang. Sertifikat SHM (Sertifikat Hak Milik) telah terbit seluruhnya dan dikeluarkan oleh Badan Pertanahan Nasional.
Baca Juga:
Warga Sarolangun Blokir Jalan, Minta Tambang Ilegal Segera Ditutup
3. Kesimpulan Direktur Ditjen PPK Transmigrasi RI (2023) : Pada 6 Juni 2023, Bapak Nirwan, Direktur Ditjen PPK Transmigrasi RI, didampingi 17 direktur dan pakar hukum Kementrans RI, menyatakan dalam Berita Acara Kesimpulan poin 4 dan 5 bahwa izin perusahaan telah habis dan tidak bisa diperpanjang.
4. Rapat Koordinasi Ombudsman RI (2025) : Pada 2 Desember 2025, rapat koordinasi di Ombudsman RI menyebutkan bahwa izin IPT perusahaan PT PHI belum ada, memperkuat dugaan bahwa perusahaan beroperasi ilegal.
5. Surat Kadisnaker Padang Lawas (2023) : Surat Kadisnaker Padang Lawas tanggal 14 Juni 2023 menyatakan bahwa PT PHI berada di luar kawasan transmigrasi, artinya hak lahan usaha warga TSM tidak termasuk lahan yang dikelola PT PHI.