PALAS.WAHANANEWS.CO, Jakarta - Wakil Ketua Umum Aliansi Prabowo - Gibran, Burhanuddin Daulay selaku penerima kuasa dari pengurus Warga TSM Desa Ujung Batu 5 Aliaga Kecamatan Hutaraja Tinggi telah mengambil langkah tegas dengan melaporkan PT PHI ke Ketua Team Pelaksana Satgas PKH di Jakarta. Laporan ini terkait dugaan penguasaan lahan HPL Transmigrasi di Kabupaten Padang Lawas (Palas) Provinsi Sumatera Utara (Sumut) yang dilakukan secara ilegal selama puluhan tahun, Kamis (5/3/2026).
Dalam laporannya, Burhanuddin menuding PT PHI telah melakukan pelanggaran serius dengan menguasai lahan negara tanpa hak yang sah. Ia berharap agar Satgas PKH dapat segera mengambil tindakan dengan menyita lahan tersebut dan mengembalikannya sebagai aset negara.
Baca Juga:
Warga TSM Desa Ujung Batu 5 Aliaga Kecamatan Hutaraja Tinggi Kabupaten Palas Tuntut Kembali Lahan Usaha yang Dikuasai PT VAL (PHI)
Langkah ini sejalan dengan komitmen Presiden RI, Jendral H. Prabowo Subianto, yang berjanji akan menyita kembali lahan negara yang dikelola oleh perusahaan nakal atau ilegal. Burhanuddin menegaskan bahwa perjuangan ini adalah untuk membela hak rakyat miskin Indonesia, sesuai dengan amanat UUD 1945 Pasal 33.
Aliansi Prabowo - Gibran dan warga TSM Ujung Batu 5 berharap agar laporan ini dapat diproses dengan cepat dan adil, serta membawa keadilan bagi masyarakat yang telah lama dirampas haknya. Mereka juga mengapresiasi langkah tegas Presiden Prabowo dalam upaya mengembalikan aset negara dan melindungi hak-hak rakyat.
Dukungannya juga datang dari berbagai elemen masyarakat yang berharap kasus ini dapat menjadi contoh bagi perusahaan-perusahaan lain yang melakukan praktik serupa. "Kami berharap Satgas PKH dapat bertindak cepat dan tegas dalam menangani kasus ini," ujar Burhanuddin.
Baca Juga:
Safari Ramadhan Pemkab Palas di Masjid Al Ikhlas Desa Pulo Bariang Kecamatan Huristak Tahun 1447 H/ 2026 M
Laporan ini juga diharapkan dapat menjadi momentum bagi pemerintah untuk meningkatkan pengawasan dan penegakan hukum terhadap penguasaan lahan ilegal di Indonesia. Dengan demikian, hak-hak rakyat dapat lebih terjaga dan keadilan dapat terwujud.
Kini, warga TSM Ujung Batu 5 dan Aliansi Prabowo - Gibran terus memantau perkembangan kasus ini dan siap mendukung proses hukum yang adil. Mereka juga mengajak masyarakat untuk terus bersatu dan mendukung upaya pemerintah dalam mengembalikan aset negara dan melindungi hak-hak rakyat.
[Redaktur: Radja Sibanggor]