PALAS.WAHANANEWS.CO, Kecamatan Hutaraja Tinggi - Sukarman warga Desa Aliaga 1 Kecamatan Hutaraja Tinggi, Kabupaten Padang Lawas (Palas), Senin (26/1/2026) telah melaporkan Kasat Pol PP dan Damkar Pemkab Palas Agus Daulay ke Polres Palas atas dugaan pengrusakan kebun miliknya.
Sukarman menceritakan bahwa pada hari Sabtu, 16 Agustus 2025, sekitar pukul 13.00 WIB, ia melihat Agus Daulay dan sekitar 15 orang lainnya menuju kebun kelapa sawit miliknya di Desa Ujung Batu Aliaga 1. Saat ditanya, Agus Daulay mengaku diberi tugas membersihkan lahan tersebut, namun tidak dapat menunjukkan Surat Perintah Tugas (SPT) yang sah.
Baca Juga:
Masyarakat Desa Ujung Batu 5 Harapkan PMA Segera Renovasi Jembatan
Surat Laporan Kepolisian.
Sukarman tidak mengizinkan pengrusakan tersebut dan meminta agar Agus Daulay menunjukkan SPT. Namun, Agus Daulay tidak dapat menunjukkan SPT dan malah memerintahkan anak buahnya untuk mencabut tanaman sawit di lahan Sukarman.
Sukarman merasa hak-haknya sebagai pemilik kebun telah dilanggar dan melaporkan kejadian tersebut ke Polres Palas. Ia menuduh Agus Daulay dan kawan-kawannya telah melakukan pengrusakan kebun miliknya tanpa izin dan SPT yang sah.
Baca Juga:
Pimpinan DPRD Kota Sibolga Kunjungan ke Pemkab Palas dalam Rangka Dukungan dan Rekomendasi Pembukaan Kembali Jalur Penerbangan Sibolga-Jakarta
Laporan Sukarman ini terkait dengan Undang-Undang No. 1 Tahun 2023 tentang Tindak Pidana Pengrusakan Lahan, pasal 521. Polres Padang Lawas masih dalam proses penyelidikan atas laporan tersebut.
[Redaktur; Marapada Boy Harahap]