Sementara itu lebih lanjut dikatakan KBO Satresnarkoba Polres Palas, Ipda Eben Pakpahan bersama Ps Kasubsi Penmas Bripka Ginda K Pohan, Berdasarkan hasil interogasi dari tersangka sebagai bandar RH alias Pendekar menerangkan memperoleh narkotika jenis sabu tersebut, hasil dari seseorang yang berinisial M (Dalam Lidik) dan menerima narkotika jenis sabu tersebut dari orang suruhan M (dalam lidik) yang berinisial RR yang Ditangkap di Desa Rondaman Dolok, Kecamatan Portibi, Kabupaten Paluta tersebut diatas.
"Hasil interogasi dari tersangka pengedar RHH mengakui bahwasanya narkotika jenis sabu tesebut dia peroleh dari seseorang yang berinama RH (sudah tertangkap) tersebut diatas dan hasil interogasi dari tersangka pengedar SD juga mengakui bahwasanya narkotika jenis sabu tesebut dia peroleh dari seseorang terduga bandar sabu RH (sudah tertangkap) yang disebutkan diatas". Kata KBO Satresnarkoba Polres Palas.
Baca Juga:
Pemkab Palas Gelar Senam Minggu Pagi Bersama Masyarakat
Ps Kasubsi Penmas Bripka Ginda K Pohan, menambahkan untuk hasil interogasi dari tersangka sebagai Pengedar MEI juga sama mengakui nya Narkotika jenis sabu sabu tersebut, diperolehnya dari RH alias Pendekar (sudah ditangkap oleh Satresnarkoba Polres Palas).
Sedangkan hasil interogasi dari tersangka sebagai kurir atau perantara RR barang haram tersebut diperoleh dari inisial M yang berada di Lapas Pekanbaru yang ia terima dari orang tak dikenal di Desa Mananti Kecamatan Hutaraja Tinggi Kabupaten Palas. sebanyak 100 gram, selanjutnya narkotika jenis sabu sabu tersebut diserahkannya kepada RH, namun sebelum nya RR mengambil dan mengurangi narkotika jenis sabu sabu tersebut sekitar 4,71 gram untuk dimilikinya, kata Ps Kasubsi Penmas.
"Selanjut nya seorang tersangka pengedar, 3 orang sebagai pengedar dan seorang sebagai kurir serta barang buktinya sudah berada di satresnarkoba Polres Palas untuk dilakukan penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut," Tutur Ps Kasubsi Penmas Bripka Ginda K Pohan.
Baca Juga:
Polres Palas Ungkap Kasus Narkotika Jenis Daun Ganja Sebanyak 44 Kg
[Redaktur: Marapada Boy Harahap]