PALUTA.WAHANANEWS.CO, MEDAN – Dewan Pengurus Wilayah Persaudaraan Pekerja Muslim Indonesia Provinsi Sumatera Utara (DPW PPMI Sumut) beraudiensi langsung dengan Kepala Dinas Ketenagakerjaan Provinsi Sumatera Utara, Jumat 24 Juli 2026, di Kantor Disnaker Sumut Jl. Asrama No. 143 Dwikora, Kecamatan Medan Helvetia, Kota Medan.
Audiensi diterima langsung oleh Dr. Illyan Chandra Simbolon, selaku Kepala Dinas Ketenagakerjaan Provinsi Sumatera Utara. Turut hadir Bapak Syahdan Lubis, Kepala Bidang Perlindungan Ketenagakerjaan dan Ibu Sevline Rosdiana Butet, Kepala Bidang Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial.
Baca Juga:
Kapolres Paluta Terima Tamu Audensi Pertama Pengurus PWI Paluta
Ketua Umum DPW PPMI Sumut Herman Saragih menyampaikan apresiasi dan ucapan terima kasih atas sambutan jajaran Disnaker Sumut.
"Kami mengucapkan terima kasih kepada Bapak Kepala Dinas dan seluruh jajaran Disnaker Sumut yang telah menerima audiensi dan pengaduan pekerja dengan baik. Ini bentuk kehadiran negara untuk menegakkan hukum ketenagakerjaan," tegas Herman usai pertemuan.
DPW PPMI Provinsi Sumut.
Baca Juga:
Paringgonan Siregar: Selamat Hari Anak Nasional Kabupaten Paluta Tahun 2026
3 Berkas Pengaduan Resmi Diserahkan
Dalam audiensi tersebut, DPW PPMI Sumut menyerahkan 3 berkas pengaduan dugaan pelanggaran norma ketenagakerjaan untuk segera ditindaklanjuti:
1. PT. INDUSTRI KARET DELI - IKD & 2 Vendor
Surat No. 026/DPW-PPMI.SU/ADV/VII/2026. Mengadukan dugaan penyalahgunaan PKWT 6 bulanan selama ±9 tahun tanpa jeda di lingkungan PT. IKD melalui 2 perusahaan vendornya yaitu PT. AMBACHIDO JAYA dan PT. ANUGRAH WICAKSANA ABADI kepada Sdr. Daniel Qadri, Maulana Syahputra, dan Fajar Ardiansyah Rambe.
Tuntutan utama: Pembayaran Kompensasi selama 9 tahun, PHK sepihak tanpa hak normatif, pemaksaan pengunduran diri dengan intimidasi, dan bipartit yang diabaikan.