PALUTA.WAHANANEWS.CO, Gunung Tua - Sejak menjabat pada awal Maret tahun 2022, Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Padang Lawas Utara (Paluta) Hartam Ediyanto belum terlihat menangani kasus korupsi "big fish".
Sekitar 3 tahun menduduki kursi sebagai orang nomor satu pada tubuh Adhyaksa di Paluta, pada Akun Resmi Plat Form Media Sosial Istagram KEJARI PALUTA terlihat seolah hanya mengeksekusi kasus korupsi seputar perkara Dana Desa.
Baca Juga:
Ponpes Islamiyah Tanjung Ubar Hasan Nauli Undang Secara Resmi Ketua DPC Ampuh Kabupaten Paluta
Ketua JPKP Paluta Dewi Sartika Siregar menyatakan bahwa penindakaan terhadap permasalahan dana desa sah-sah saja, tetapi sebagai Institusi penegak hukum seharusnya tegak lurus dan berintegritas juga terhadap kasus lain yang sudah dilaporkan masyarakat.
"Saya rasa, itu merupakan bagian dari komitmen Institusinya dalam mendukung Asta Cita Presiden RI Prabowo Subianto, khususnya cita ke-4: “Mewujudkan pemerintahan yang bersih, efektif, dan terpercaya,”tegas Sartika, Kamis (22/5/2025) kepada reporter wahananews.co.
Kepercayaan publik terhadap Kejari Paluta dinilai menurun, ada beberapa kasus dugaan korupsi sempat pembicaraan publik dan dinilai belum jelas proses penyelidikan dan penyidikannya, seperti kasus Pengadaan Alkes CT scan RSUD, Kasus dugaan korupsi Peremajaan Sawit Rakyat, Kasus Dugaan Korupsi Beberapa Proyek Dinas PU, Kasus Dugaan Korupsi Minyak Goreng.
Baca Juga:
Pertamatan Santri/Santriwati Ponpes TPI Purba Sinomba Kecamatan Padang Bolak Kabupaten Paluta TA 2024/2025
"Kami akan menyurati Kejari Paluta berapa jumlah kasus dugaan korupsi sejak tahun 2022-2025 yang telah dilaporkan masyarakat dan berapa yang sudah dieksekusi sampai sekarang," sebut Sartika.
[Redaktur: Radja Sibanggor]