Bupati Paluta diharapkan dapat memperkuat regulasi daerah sesuai aspirasi masyarakat, tempat hiburan malam segera di tutup yang mengganggu ketertiban umum, perlindungan anak, nilai sosial masyarakat, serta citra Paluta sebagai daerah yang dikenal dengan semangat “Kampung Pesantren.”
Tokoh agama, ulama, tokoh masyarakat dan organisasi kepemudaan juga ikut menyampaikan aspirasi serta melakukan pengecaman terhadap tempat hiburan tersebut.
Masyarakat pada prinsipnya menolak kegiatan usaha secara Ilegal, tidak memiliki izin yang sesuai, tidak boleh menjadi tempat peredaran narkotika maupun penjualan minuman beralkohol secara ilegal, serta tidak menimbulkan keresahan dan dampak buruk bagi lingkungan.
Baca Juga:
Momen Bersejarah Berdirinya Polres Paluta, Ketum DPC PPMI Kabupaten Paluta Paringgonan Siregar: Apresiasi Kerja Cepat Pemkab
Untuk itu, masyarakat meminta aparat dan pemerintah tidak hanya menerima laporan, tetapi turun langsung melakukan pemeriksaan secara objektif. masyarakat mendesak diberikan tindakan tegas sesuai hukum yang berlaku.
"Apabila melanggar aturan hukum atau agama ditutup saja karaoke tersebut, sesuai dengan visi misi Bupati: Membangun Kabupaten Paluta yang beriman, cerdas, maju dan beradat, lagi pula tidak sesuai dengan budaya lokal," tutup Ketua DPD Partai Masyumi Kabupaten Paluta.
[Redaktur: Radja Sibanggor]