Dikatakannya lagi, kami mendampingi Miswaji Suhendra berdasarkan Kuasa yang sudah diberikan. Apalagi ada keanehan di dalam undangan tersebut yang dilakukan pihak HRD kepada Miswaji Suhendra. Perlu diketahui, bahwa Miswaji diundang dengan kapasitas untuk menandatangani surat pengunduran diri. Padahal Miswaji di PHK sepihak tanpa terlebihdahulu adanya SP (Surat Peringatan) dari 1 s/d 3. Ini adalah bukti kejanggalan dan mengangkangi UU Ketenagakerjaan atau UU Cipta Kerja. Dan ini harus kita lawan, karena sudah mendzolimi hak-hak pekerja yang dilindungi oleh UU Apalagi ucapan Satpam Hadi mengatakan kepada kami sesuai perkataan Bahari selaku Pimpinan HRD ‘Udah main surat-surat aja kita,” tutur Edu menirukan ucapan Hadi Satpam PT IKD kepadanya.
Ditempat terpisah, di kantor DPW PPMI Sumut di Jalan H. Anif Sampali, Ketua Umum DPW PPMI Sumut Herman Saragih sangat menyayangkan sikap yang diperlihatkan Pimpinan HRD PT IKD terhadap undangan kepada Miswaji Suhendra.
Baca Juga:
54 Orang Kontingen PMI Kabupaten Paluta dilepas Untuk Mengikuti Jumbara 1 di Padang Sidimpuan
“Jika itu yang diinginkan pihak PT IKD, kita dari DPW PPMI Sumut siap untuk berjuang membela hak-hak pekerja Miswaji Suhendra sesuai UU yang berlaku, kita tetap berjalan direlnya UU Ketenagakerjaan yang berlaku. Jika ada ditemukan unsur pidananya, maka kita siap meneruskannya sampai kepada pihak yang berwajib dan Miswaji Suhendra di PHK sepihak tanpa terlebihdahulu diberikan SP," tutup Herman.
[Redaktur: Radja Sibanggor]