Sementara itu, Ps Kasubsi Penmas Bripka Ginda K Pohan menambahkan Saat ini, tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Polsek Barteng untuk proses hukum selanjutnya.
Tersangka dijerat Pasal 114 ayat (1) jo Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Baca Juga:
DPW PPMI Provinsi Sumut Tandatangani MoU dengan DPP Rumah Umroh Provinsi Sumut
"Kasus ini masih dalam proses penyidikan lebih lanjut. Polsek Barteng Polres Palas berkomitmen untuk terus memberantas peredaran narkoba di wilayah hukumnya," tutur Ps Kasubsi Penjas Bripka Ginda K Pohan.
[Redaktur: Radja Sibanggor]