PALAS.WAHANANEWS.CO, Binanga - Kepolisian Resor Padang Lawas (Polres Palas) lewat Jajarannya Kepolisian Sektor Barumun Tengah (Polsek Barteng) berhasil mengungkap kasus narkoba jenis sabu di Desa Marenu, Kecamatan Aek Nabara Barumun, Kabupaten Palas. Penangkapan dilakukan pada Selasa (7/10/2025) malam, sekitar pukul 23.30 WIB.
Kapolres Palas AKBP Dodik Yuliyanto kepada awak media, Kamis (09/10/2025) membenarkan adanya penangkapan terhadap seorang tersangka pengedar sabu berinisial MIT, (37), berprofesi sebagai Petani, warga dari Desa Marenu, Kecamatan Aek Nabara Barumun, Kabupaten Palas.
Baca Juga:
Wakapolres Palas Hadiri Pelantikan Pengurus PC GP Ansor Kabupaten Palas Masa Khimat 2025-2029
Lebih lanjut dijelaskan Kapolres Palas bahwa penangkapan ini berawal pada hari Selasa (7/10/2025) sekira pukul 22.00 Wib Kapolsek Barteng AKP Rahmad Saleh Nainggolan mendapat informasi dari masyarakat bahwasanya ada yang akan melakukan transaksi jual beli narkoba jenis sabu di Desa Marenu, Kecamatan Aek Nabara Barumun, Kabupaten Palas," ujar Kapolres Palas.
Menanggapi informasi tersebut, Kapolsek Barteng AKP Rahmad Saleh Nainggolan menghubungi Kanit Reskrim Polsek Barteng Ipda Hendra Dolok Saribu, bersama personil opsnal dan pergi menuju lokasi untuk melakukan penyelidikan dan penangkapan.
Setelah dilakukan penyelidikan, Sekira pukul 23.30 wib terpantau pelaku sedang beraktifitas di Jalan umum trans pirna wilayah desa Marenu dan anggota langsung melakukan penggerebekan di lokasi tersebut yang mana pada saat itu pelaku langsung di amankan personil dan di lakukan penggeledahan di badan.
Baca Juga:
Gubernur Sumut Serahkan Secara Simbolis Kartu BPJS Ketenagakerjaan Bagi Pekerja Rentan Se-Sumatera Utara
Dari tangan tersangka terduga sebagai pengedar sabu MIT, Pada saat personil melakukan pemeriksaan terdapat 36 bungkus plastic klip transparan ukuran kecil yang di duga berisi sabu dari dalam kantong depan baju sebelah kiri, 1 buah kertas nasi yang berisikan narkotika jenis ganja dari dalam kotak rokok lucky strike, 1 unit timbangan digital merek CE ROHS warna hitam dari dalam tas sandang.
Selain itu juga diamankan, 1 bungkus plastik klip transparan yang berisikan plastik klip transparan dengan ukuran 8 cm x 5 cm dan 4 bungkus plastik klip transparan yang berisikan plastik klip transparan ukuran kecil di amankan dari dalam tas sandang, uang hasil penjualan narkotika Rp. 200.000,-, (Dua ratus ribu rupiah), 1 unit Handphone untuk sarana komunikasi transaksi penjualan narkotika di amankan dari kantong celana.
"Setelah mengumpulkan barang bukti, Kanit Reskrim Polsek Barteng Ipda Hendra Dolok Saribu beserta personil membawa pelaku ke Polsek Barteng untuk di amankan," jelas Kapolres Palas AKBP Dodik Yuliyanto.